Riau - Kepolisian Poldariau Resor Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau telah menerima 4 (empat) orang yang di duga telah menyalahguna kan narkotika jenis sabu dari Satuan Intel KOREM 031/WB ke Satuan Narkoba Polres Inhu, Selasa (21/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran membenarkan bahwa pada Wartawan Selasa (21/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB satuan Intel KOREM 031/WB menyerahkan 4 (empat) orang yang di duga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu ke Sat Narkoba Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
Keempat orang tersebut adalah JS lias Juni (24) warga KM 16 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang GansaKabupaten Inhu, FR alias Fery (34) warga KM 14 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal.
Selanjutnya AN alias Ani (39) warga KM 13 Desa. Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal dan DS alias Disek (47) warga Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal,” katanya, Ahad (26/5/2024) siang.
Dijelaskannya bahwa keempatnya ditempat yang berbeda yaitu KM 14 Desa Danau, Gang Tanah Tungku Desa Danau Rambai, KM 13 Desa Danau Rambai dan Dusun Krampal Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal.
“Dari tangan JS BB yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dan uang tunai sejumlah Rp250 ribu,” terangnya.
Sementara dari tangan FR berhasil diamankan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam, 34 (tiga puluh empat) buah kaca pirek, 2 (dua) pak plastik pembungkus, 2 (dua) buah sendok pipet, 2 (dua) buah dompet kecil dan 1 (satu) buah dompet besar warna hitam.
“Dari tangan AN berhasil diamankan 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna ungu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik pembungkus, 2 (dua) pak plastik pembungkus, 200 (dua ratus) buah kaca pirek dan uang tunai sejumlah Rp625 ribu,” sambungnya.
Sedangkan dari tangan DS berhasil diamankan 38 (tiga puluh delapan) bungkus narkotika jenis sabu, 43 (empat puluh tiga) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 10 (sepuluh) pak plastik pembungkus, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam.
“Kemudian 3 (tiga) buah buku catatan, 1 (satu) buah sarung handphone, 1 (satu) unit power bank dan 1 (satu) buah alat hisap sabu,” terangnya lagi.
Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara, melakukan penimbangan BB, Uji lab dan melakukan penyelidikan lanjut, keempatnya diamankan oleh Intel KOREM 031/WB pada Selasa (21/5/2024) dalam waktu yang berbeda.
“Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya."
(Roli)