• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Jual Rokok (Illegal) Tanpa Pita Cukai, Penjual Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

    Sunday, May 19, 2024, 18:56 WIB Last Updated 2024-05-19T11:56:42Z


    Rohil, Riau (Postnewstv.co.id)-:
    Maraknya peredaran Rokok tanpa cukai di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil - Riau, mengundang pertanyaan di kalangan publik Kabupaten Rohil. Sesuai hasil pantauan awak media pada Minggu, 19/5/2024 diwarung kopi di kepenghuluan Bagan Manunggal tampak dua orang warga sedang bermaincatur, menghisap rokok tanpa cukai (illegal) yang terletak diatas meja.


    Peredaran rokok tanpa cukai dari berbagai merek ini, sangat bebas diperjual belikan diwarung atau kedai penjual rokok tanpa takut jeratan hukum. Belum diketahui siapa dan darimana rokok ini diperoleh, sebab ketika dimintai keterangan dari salah satu  pemilik warung memilih diam tanpa menjawab.


    Pasalnya, Apabila hal ini dibiarkan berlarut larut akan berdampak pada kondisi keuangan dan pendapatan devisa Negara dari sektor pajak dan cukai yang akan jauh berkurang atau menurun.


    Untuk itu warga berharap Kepala Kantor Bea Cukai Rokan hilir dan APH untuk mengambil tindakan tegas, dengan merazia rokok ilegal berbagai jenis dan merek yang bebas beredar di wilayah Riau khususnya Rokan hilir.


    Produk rokok tanpa pita cukai biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah dari rokok bercukai. Karena harganya yang jauh lebih murah warga memilih membeli rokok tanpa cukai, ujar salah seorang warga saat dimintai keterangan nya.


    Kepala Bea Cukai Rohil diharap agar menghimbau masyarakat pemilik warung dan kedai, untuk tidak menjual rokok illegal. Karena penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. Dengan ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda 10 kali cukai edar.


    Informasi yang diterima awak media, jalur pengiriman penjualan rokok ilegal ke kab. Rohil diduga berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera hingga Kota Batam.


    Peredaran rokok ilegal ini apabila dibiarkan berlarut larut, akan menimbulkan kerugian negara yang dikhawatirkan meningkat ditahun tahun yang akan datang, apabila hal ini tidak  tidak secepatnya ditindak lanjuti dengan tegas oleh aparat berwenang.


    Salah seorang penjual rokok illegal di Bagan Sinembah yang tak mau menyebutkan indentitasnya saat dimintai keterangan," belum mengetahui tentang larangan terkait penjualan rokok ilegal tersebut" ucapnya.


    "Banyak masyarakat di daerah ini justru memilih membeli rokok tanpa cukai. Saya belum tahu apalagi ada sanksi pidananya, karena murah, yach kami beli. Karena banyak masyarakat yang membeli mungkin dikarenakan harganya terjangkau," katanya.


    "Ia mengaku tidak kesulitan mendapatkan stok rokok ilegal di Rohil. Rokok ilegal kata dia, mudah ditemukan dari penjual keliling yang menawarkan menggunakan kendaraan.
    Menurutnya, harga rokok tak bercukai bervariasi. Mulai dari harga Rp 10 ribu hingga Rp 13 ribu per bungkus. "Keuntungan tidak seberapa. Paling Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu per bungkus," pungkasnya.

    Jekson Sihombing, S.H

    Komentar

    Tampilkan