• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kapolres Merangin Konferensi Pers, Terkait Ungkap Kasus Narkotika Dan TPPO Berkedok Panti Pijat

    Thursday, May 2, 2024, 15:07 WIB Last Updated 2024-05-02T08:07:51Z


    Merangin,- Polres Merangin menangkap residivis kasus narkoba berinisial Ap, 31 tahun, warga Rt 23. Dusun Beringin Kel. Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang  Kabupaten Merangin. . Polisi menyita barang bukti berupa Sabu seberat 55.28gram. 


    Pada saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka AP disebuah pos satpam yang sudah tidak terpakai, di temukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik asoy hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto  55,28 gram.


    "Dia (Ap) merupakan residivis kasus yang sama, kali ini Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap  Bandar Sabu dan jaringannya." kata Kapolres Merangin Akbp Ruri Roberto dalam Konferensi pers bersama awak media, Kamis (2/5/24) 

    .


    Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M., M.Tr.,SO.U menambahkan, "Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka anggota kita juga didampingi oleh warga setempat, yang mana bedasarkan informasi dari warga bahwa tersangka juga merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama”. Sebut Kapolres. 



    Tekait asal usul barang haram tersebut, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa anggota saat sedang melakukan penyelidikan terkait asal usul sabu tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan tersangka masih mempunyai jaringan lain di merangin.


    “Kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat, maupun siapa-siapa saja yang menjadi jaringannya dimerangin ini. Sedangkan modus yang digunakan tersangka dalam melakukan transkasi yakni, Tersangka akan dihubungi oleh bandar untuk mengambil paket sabu yang sudah dikirimkan dan setelah paket diterima maka tersangka akan mendapatkan intruksi”. Sebut Ruly.


    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 


    Sementara itu Terkait tindak pidana kasus TPPO pihak reskrim polres Merangin berhasil mengamankan satu orang yang diduga Mami (mucikari) yang berkedok PANTI PIJAT untuk korban berasal dari luar daerah Merangin. 


    (Don)

    Komentar

    Tampilkan