Merangin - Menurut informasi yang didapat dari sumber yang tidak ingin namanya disebut, menjelaskan bahwa ada dugaan pemotongan gaji pada saat penerimaan gaji tahap pertama tahun 2024, Kamis (2/5/24)
Sungguh miris, karena kejadian tersebut sudah beberapa bulan lalu, namun tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Pj Kades Pematang Pauh Tambrin untuk menyelesaikan kekeliruan agar bisa mengembalikan hak-hak perangkat/kaur yang sudah dirugikan.
Beberapa waktu lalu Tambrin menjelaskan kepada awak media, dan mengatakan bahwa kekeliruan itu terjadi ditangan bendahara pada saat pembayaran Gaji.
Pj Kades saat dikonfirmasi melalui via whatsapp mengatakan bahwa sudah disampaikan ke bendahara dan kemaren sudah saya panggil bendahara.
"Sudah saya sampaikan sama bendahara, kemarin sudah saya panggil bendahara, semua ada jalan keluar, tapi kita harus memahami segala hal" Sebut Pj Kades.
Saat ditanya seperti apa penyelesaian kekeliruan tersebut, dan apakah hak-hak perangkat seperti gaji yang kurang akan dikembalikan, Pj Kades hanya jawab dengan singkat "yang nama hak, jelas hak dia la".
(Don)