• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Muhammad Syafi'i Pinta Perbup Pelaksanaan UU Desa Harus Perhatikan Kesejahteraan BPD

    Saturday, May 11, 2024, 23:48 WIB Last Updated 2024-05-11T16:48:49Z


    Asahan, 
    - Revisi Undang-undang Desa kini tengah hangat menjadi perbincangkan Publik di seluruh wilayah Nusantara, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa Kini sudah di rubah menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam revisi UU perubahan tersebut DPR dan Presiden tidak membahas tentang peningkatan kesejahteraan Badan Permusyawatan Desa (BPD). 


    "Hal tersebut membuat salah satu anggota BPD Muhammad Syafi'i merasa prihatin atas sikap yang dipertontonkan oleh Pemerintah di negeri ini", ujarnya. 


    Muhammad Syafi'i yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Teluk Dalam Kec. Teluk Dalam Kabupaten Asahan yang juga Aktivis Kader Himpunan Mahasiswa Islam meminta Bupati/Wali Kota di seluruh Republik Indonesia dalam menerbitkan Perbup terhadap pelaksanaan atas Pasal 62 Huruf E UU desa terbaru Nomor 3 tahun 2024 harus memperhatikan kesejahteraan BPD (Meningkatkan Tunjangan).


    "Tunjangan kami 42 juta/Tahun di bagi 7 anggota BPD sehingga bila di hitung kami hanya mendapatkan gajih sejumlah Rp.500.000/Bulan dan itu kami terima setiap tiga bulan sekali", kata Fi'i kepada Postnewstv.id di Asahan. Sabtu sore (11/5/2024). 


    Fi'i melanjutkan, Dalam UU desa yang lama maupun yang baru bahkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan desa. Tetapi mengapa pemerintah tidak mau meningkatkan kesehatan BPD, padahal BPD juga dipilih langsung oleh masyarakat secara demokratis berdasarkan keterwakilan Wilayah.


    "Untuk itu kami BPD berharap kepada Bupati nantinya dalan pembuatan perbup sebagai wujud pelaksanaan UU desa terbaru kiranya lebih memperhatikan kesejahteraan BPD. Karena jelas dalam pasal 62 Huruf E itu menjelaskan bahwa besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupat", tambahnya. 


    "Apabila pemerintah tidak mengindahkan aspirasi ini maka demi hukum dan keadilan kami seluruh BPD juga akan melakukan perlawanan kepada pemerintah dengan cara melakukan aksi unjuk rasa secara besar besaran dengan tujuan menuntut keadilan. dengan jumlah yang cukup banyak melebihi kepala desa kami tidak akan takut", pungkas Aktivis Kader Himpunan Mahasiswa Islam. 


    Pewarta : Zulham Saragih

    Editor     : Admin. 

    Komentar

    Tampilkan