• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Pelaku Jambret, Berhasil Diamankan Polsek Meral Polres Karimun

    Postnewstv.co.id
    Thursday, May 23, 2024, 16:39 WIB Last Updated 2024-05-23T09:39:57Z

    Karimun - Polsek Meral Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana pencuri  an dengan kekerasan Rabu(22/05/2024


    Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.  didampingi oleh Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K dan Kasubsipenmas Sihu mas Polres Karimun.


    Berdasarkan laporan dari korban keja dian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 11.50 wib di Surau Batu Lipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.


    Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun krono logis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 11.50 Wib ,dimana korban hendak melaksana kan Sholat Zuhur di Surau Al - Mu'izzu yang beralamat di Batu Lipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupa ten  Karimun, kemudian korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk dan langsung menghampiri kor ban, lalu merampas Handhone milik korban dan menarik tas ransel warna hitam milik korban sehingga korban terjatuh,saat pelaku menarik tas milik korban kemudian pelaku mengancam korban dengan mengatakan "Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau ", lalu korban merasa takut dan pelaku berha sil mengambil HP dan tas ransel milik korban.


    Selanjutnya pelaku meminta kunci mot or yang dipegang korban akan tetapi pelapor tidak memberikannya, setelah itu pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda. Atas kejadian tersebut kor ban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Meral.


    Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penyelidikan dan berhasil mengaman kan pelaku dengan inisial Z (28) di di dekat klenteng Kelurahan Sei. Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.


    Adapun modus pelaku merampas barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Polsek Meral berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah KTP milik korban, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat milik kor ban dan 1 (satu) buah pisau lipat kecil.


    Atas kejadian tersebut korban mengala mi kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pen jara paling lama 9 tahun penjara.


    (Nahta)

    Komentar

    Tampilkan