• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Pencuri di Koprasi PT Amarta Mitro Fintek : Otak Pelaku dan Dua Rekannya Berhasil Ditangkap Polisi

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, May 22, 2024, 09:23 WIB Last Updated 2024-05-22T02:23:06Z

    OKU Timur – Telah terjadi tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana di Koprasi PT. Amarta Mitro Fintek, Desa Gumawang,kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, di ketahui pelaku utama berinisial PA (21) di tangkap anggota Reskrim Polsek Belitang 1,polres OKU Timur sedang bersembunyi di perumahan Jl.sindur komplek Griya cipta 03 Prabumulih kelurahan sindur, kecamatan Cambai ,kota Prabumulih tanpa perlawanan,(22/5/24).


    Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Belitang 1 Iptu Wahyudin mengatakan saat di konfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan telah mengamankan pelaku utama inisial PA (21), pekerjaan karyawan, alamat Jl Sumatra kelurahan Gunung ibul, kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih, Sumsel dan dua (2) rekannya yang turut membantu melakukan aksi nekatnya.


    "Ya benar kami telah menangkap pelaku utama inisial PA (21) dan dua rekannya BA (21),Desa Sari Guna,kecamatan Belitang Mulya,kabupaten OKU Timur, MA (21) kelurahan kemelak,kecamatan Baturaja Timur,kabupaten OKU,"ucapnya.


    Di kaitkan dengan narasi di atas penangkapan pelaku di perkuat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - B /  07 / IV / 2024 / SEK.BLT.I  / OKUT / SUMSEL, tanggal 30 April 2024.


    Kedati demikian Iptu Wahyudin mengatakan hilangnya uang dengan jumlah Rp 58.030.000 (Lima Puluh Delapan Juta  Tiga Puluh Rupiah) diduga di lakukan karyawan koperasi PT. Amarta Mikro Fintek,setelah di lakukan penyelidikan lebih mendalam "benar pencurian tersebut di lakukan karyawannya koprasi PT Amarta Mikro Fintek,"imbuhnya.


    kami telah mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy,1 (Satu) Buah Brangkas, 2 (Dua) buah anak kunci,1 (satu) buah buku Tabungan dan uang tunai sebesar Rp 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah ),kata Kapolsek.


    "Untuk ketiga pelaku saat ini kami amankan di Polsek Belitang 1 guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum,"tutup Iptu Wahyudin.


    (Ades Bela Jaya)

    Komentar

    Tampilkan