• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Percabulan Terhadap Anak dibawah Umur, Menunggu Proses Penyelidikan Polres Tapanuli Tengah

    Postnewstv.co.id
    Sunday, May 12, 2024, 12:25 WIB Last Updated 2024-05-12T05:27:56Z

    Rohil, Riau - Proses Hukum atas Kasus Percabulan terhadap Anak yang dilaporkan di Polres Tapanuli tegah dengan Laporan Polisi No. LP/B/90/lll/Maret/2024/SPKT /RES TAPTENG/POLDASU tanggal 15 Maret 2024, hingga saat ini masih menunggu proses penyelidikan, yang sedang dilakukan oleh Polres Tapanuli Tengah. Ya

    Menurut keterangan dari Pelapor Sarmi Parningotan Sihombing yang disampaikan kepada awak media ini pada Minggu, (12/5/2024), hingga saat ini belum ada pemberitahuan perkembangan penyidikan, ataupun tindakan yang telah dilakukan sesuai prosedur penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah. 


    Padahal, sesuai surat perintah penyelidikan bernomor: SP lidik/149/lll/2024/Res.1.24/Reskrim pada tanggal 15 Maret 2024.


    Memberitahukan kepada pelapor bahwa Laporan / Pengaduan Sarmi Parnimgotan Sihombing, Telah diterima oleh pihak penyidik dan akan dilakukan penyelidikan dalam Waktu 20 hari dan jika diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut.

    Hal ini sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/ Pengaduan (SP2HP L/P) yang diterima Sarmi Parningotan Sihombing pada tanggal 21/ Maret/ 2025, dengan nomor: B/189/lll/RES.1.24/Reskrim.


    Namun menurutnya sejak tanggal surat tersebut diberikan 21 Maret 2024, hingga saat ini belum juga menunjukkan hasil yang diharapkan, bahkan sudah memakan waktu selama 50 hari. Pelapor hingga saat ini belum menerima laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik. 


    Hal ini yang justru menimbulkan pertanyaan dibenak Sarmi dan menyampaikan kepada awak media pada Minggu, 12/5/2024.

    Menurut Sarmi Parningotan Sihombing selaku Pelapor, "penanganan kasus pidana seperti ini kok lama sekali, dan juga terduga pelaku hingga saat ini belum ditangkap dan ditahan" ujarnya.


    Seperti kita ketahui bersama, peraturan penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh pihak Kepolisian ada tiga tahapan: 

    -Penyelidikan. Proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan. ...

    -Penangkapan. Proses hukum acara pidana kedua adalah penangkapan. ...

    -Penahanan. Proses hukum acara pidana ketiga adalah penahanan. ...


    Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik ​​dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 


    Penyidikan dilakukan oleh penyidik ​​yang merupakan pejabat polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi izin khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 


    Sedangkan penyelidikan adalah proses awal sebelum dilakukan penyidikan yaitu serangkaian penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. 


    Pada dasarnya dalam KUHAP tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan, namun dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:


    120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara yang sangat sulit;

    90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;

    60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau

    30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;


    Walaupun dalam KUHAP tidak ditentukan mengenai jangka waktu penyelidikan dan penyidikan, namun dalam hal diduga pelaku tindak pidana ditahan oleh penyidik, maka batas waktu terlewati mengikuti ketentuan dalam Pasal 24 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:


    Perintah yang dihilangkan yang diberikan oleh penyidik ​​sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;


    Jangka waktu tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila diperlukan guna pemeriksaan kepentingan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh memerintahkan umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari;


    Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu tersingkir tersebut, jika pemeriksaan kepentingan sudah terpenuhi;


    Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik ​​harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.


    Pasal 20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu berupa perintah untuk penyidikan, penyidik ​​atau penyidik ​​pembantu atas perintah untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam proses penyidikan jangka waktu terselesaikan hanya dapat dilakukan selama 60 (enam puluh) hari, namun setelah selesai jangka waktu terselesaikan tersebut, dalam hal perkara yang ditangani oleh kepolisian merupakan perkara sulit dan sangat sulit, maka penyidikan masih dapat dilanjutkan sampai dengan selesai batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyedikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 Perkapolri 12/2009. (Dikutip dari laman https://mh.uma.ac.id/durasi-waktu-penyidikan-dan-penyelidikan/).


    Dikomfirmasi kepada penyidik Briptu Rianto Simamora sesuai nomor telepon yang tertera di SP2HP L/P, dikomfirmasi melalui sambungan telepon seluler sesuai pesan chat di what'saap hingga berita ini ditayangkan belum menerima jawaban.


    Untuk itu Sarmi Parningotan Sihombing selaku Pelapor berharap, Polres tapteng tetap Presisi menjalankan tugas berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor:  SP lidik/149/lll/2024/Res.1.24/Reskrim pada tanggal 15 Maret 2024. 


    Dan sesuai pasal 20 sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) KUHAP segera menindak lanjuti dan menahan pelaku sesuai perintah UU.


    Jekson Sihombing, S.H

    Komentar

    Tampilkan