• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Sebanyak 1.694,6 Gram Sabu, 763 Pil Ekstasi dan 60 Butir Happy Five Kiriman Dari Malaysia Diamankan Satresnarko ba Polres Karimun

    Postnewstv.co.id
    Thursday, May 9, 2024, 13:43 WIB Last Updated 2024-05-09T06:43:37Z

    Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba di Kabupaten Karimun. Kamis (9/5/2024).


    Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar. Dalam kasus ini, Polres Karimun berhasil meringkus 3 orang tersangka, masing-masing inisial DH, BI dan AL dengan total barang bukti 1.694,6 gram diduga jenis sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five.


    Pengungkapan kasus ini berawal pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.15 wib, Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informa si dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabu paten Karimun. Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah yang bernama inisial DH , BI dan AL. Setelah melakukan penggeledahan di temukan 4 (empat) bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan koma tiga) gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 (lima koma tiga) gram, 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 (enam puluh) butir Happy five yang berada di dalam lem ari di dalam kamar”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.


    Selanjutnya anggota satresnarkoba melakukan introgasi terhadap sdr. Inisial DH mengakui men dapat barang tersebut dari seorang laki-laki war ga negara Malaysia inisial FR ( DPO ) yang berada Johor Malaysia.


    Diakui oleh sdr. Inisial DH bahwa barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian di sambut oleh sdr. Inisial BI dan sdr inisial AL yang sudah menunggu menggu nakan perahu sampan berwarna coklat milik sdr. Inisial BI”, ”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.


    Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Unda ng RI No 35 Tahun 2009 tentang Narko tika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000. 000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tah un 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000. 000. (seratus juta rupiah).


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan