OKU Timur - Edaran Kapolda Sumsel terkait larangan pemutaran musik Remix/Elektro, House dan DJ di Sumatra Selatan membuat jajaran khususnya polres OKU Timur melalui Polsek Buay Madang Timur mengambil sikap tegas di wilayah hukumnya masing-masing.
Seperti halnya yang dilakukan Polsek Buay Madang Timur dalam menanggapi berlangsungnya kegiatan di wilayah hukumnya,15/5/24.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Sapariyanto mengungkapkan terkait larangan pemutaran musik aliran Remix di wilayah Buay Madang Timur khususnya di tempat keramaian hajatan /resepsi pernikahan di himbau tidak boleh memutar jenis aliran musik Remix,ucapnya.
"Karna dapat menimbulkan hal-hal di luar prediksi dan bila ditemukan masih ada yang memutar akan kami tindak tegas secara hukum yang berlaku dan sangsi serius," imbuhnya.
Di ketahui kegiatan Polsek Buay Madang Timur memberikan himbauan kepada tuan rumah hajatan terkait larangan pemutaran musik Remix/Elektro, House dan DJ di Desa Tanjung Sari kecamatan Buay Madang Timur.
"Di harapkan himbauwan ini dapat di cermati karna dampak tersebut dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, bagi masih ada yang membandel akan kami tindak tegas berupa penyitaan alat orgen dan penegakkan hukum terhadap tuan rumah ataupun pemilik orgen tunggal,"ujarnya.
"Dan saya akan tetap memantau,"tutup Iptu Sapariyanto.
(Ades Bela Jaya)