• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Ungkapan Dugaan Perkara Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Seberat ± 53,1 gram

    Postnewstv.co.id
    Friday, May 31, 2024, 07:33 WIB Last Updated 2024-05-31T00:33:12Z

    Bagan Sinembah, Rohil - Pada hari Jum'at, 03/5/2024 sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ambacang RT.001 / RW.001 Kep. Bagan batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, tepatnya disebuah rumah kontrakan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. 


    Berdasarkan informasi tersebut Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reymon Basyir, S.H, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos, M.H, yang selanjutnya memerintahkan Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. 


    Sekira pukul 17.00 WIB tim opsnal yang di pimpin oleh Iptu Reymon Basir, S.H tiba di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria mengaku bernama MWT alias Marto Bin Sujono yang ingin melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan. 


    Kemudian tim opsnal melihat sdr MWT membuang 1 (satu) paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap sdr MWT dan ditemukan uang kertas sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). 


    Selanjutnya dilakukan penggeladahan di dalam rumah MWT dan ditemukan diatas wastafel barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan; 8 (delapan) paket plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis shabu, 3 (tiga) lembar tisu, 1 (satu) unit timbangan elektronik, 1 (satu) paket berisi plastik bening kosong ukuran besar sebanyak 13 bungkus.


    Dilakukan penyisiran diluar rumah, tim opsnal berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisi; 7 (tujuh) paket plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket berisi plastik bening kosong ukuran sedang sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus dan ukuran kecil, sebanyak 44 (empat puluh empat) yang disimpan oleh MWT di cabang batang pohon rambutan yang letaknya disamping rumah HDR (DPO). 


    Pada saat tim opsnal berusaha menyisir daerah tersebut berhasil mengamankan seorang pria bernama STW alias Iwan Bin Siman yang bersembunyi dirumah milik HDR (DPO), barang bukti dan 2 (dua) orang pria tersebut kemudian dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.


    Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 03 Mei 2024. 


    Kedua tersangka karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan narkotika jenis Shabu. 


    Maka dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 


    Turut diamankan barang bukti berupa: 

    - 14 (empat belas) paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

    - 1 (satu) set alat alat hisap (bong)

    - 1 (satu) Unit timbangan elektronik

    - 1 (satu) buah tas kecil warna hitam

    - 1 (satu) kotak kacamata warna hitam

    - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru

    - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam

    - 13 (tiga belas) lembar plastic bening ukuran besar

    - 36 (tiga puluh enam) lembar plastic bening ukuran sedang

    - 44 (empat puluh empat) lembar plastic bening ukuran besar

    - 3 (tiga) lembar tisu

    - Uang tunai sebesar Rp. 550.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah)


    Hasil Tes Urine tersangka inisial SWT dinyatakan Positif (+)  Metamfetamin dan Amphetamin, Sementara STW Alias Iwan Bin Siman dinyatakan Negatif (-) Metamfetamin dan Amphetamin.


    (Jekson, S.H)

    Komentar

    Tampilkan