• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Bikin Girang, 262 Kepala Desa di Kendal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun

    Friday, June 7, 2024, 16:57 WIB Last Updated 2024-06-08T04:50:33Z

    KENDAL-Sebanyak 262 kepala desa se-Kabupaten Kendal resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Kendal Dico M Ganinduto. Masa jabatan kades kini bertambah 2 tahun, yang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.



    Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut dilaksanakan di Pendopo Temenggung Bahurekso, Kabupaten Kendal, Jum'at (07/06/2024).



    Bupati Kendal, Dico M Ganinduto B,Sc menyampaikan, pengukuhan masa jabatan kepala desa ini merupakan bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat. Harapannya, kepala desa yang telah dikukuhkan hari ini, dapat melakukan percepatan program desa sehingga masyarakat dapat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat.



    "Pengukuhan kepala desa ini, secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun. Kalau sudah dikukuhkan mereka sudah mantap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa,"jelasnya



    Bupati Kendal, juga wanti-wanti agar permasalahan apapun adalah tanggung jawab kita semua harus diselesaikan oleh desa. Koordinasi yang baik dengan kecamatan, dan jajaran pemkab. Semua masalah kalau dikomunikasikan dan maka dari itu, adanya gotong bareng-bareng pasti cepat selesai,"tandasnya 




    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Ir, Sugiono, M,T, menyampaikan, penambahan masa jabatan kades ini, berdasarkan Undang-undang No 3 tahun 2024, tentang Desa.


    Seperti diketahui, setelah berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Dengan ini masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun,"katanya




    Ditambahkan, Sekda Kendal Sugiono dari jumlah ada 266 desa di Kabupaten Kendal. Namun yang dikukuhkan ada 262 kepala desa hari ini, yang diberikan SK Perpanjangan hanya 262 kepala desa."imbuhnya Sugiono 



    "Ada 4 desa yang belum menerima SK Perpanjangan. Karena yang 2 kadesnya meninggal dunia, 1 mundur secara otomatis menjadi caleg, dan yang 1 lagi sedang menjalani proses hukum.



    Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades Kendal Abdul Malik, yang juga Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Ngampel  mengatakan, pihaknya siap mendukung apa yang menjadi program-program pemkab Kendal,"jelasnya 




    "Seperti hal-hal yang disampaikan Bupati Kendal ini, akan menjadi pedoman kami dalam menjalankan pemerintah desa. Selain itu, kami akan terus mengajak seluruh kepala desa untuk berlomba-lomba berinovasi di wilayah desa kita masing-masing,"pungkasnya 


    Prawoto/Admin

    Komentar

    Tampilkan