Tanjung Balai, - Pembuatan Gapura Sekolah Dasar (SD) Negeri 132403 Kota Tanjungbalai Jalan MT. Haryono Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai, Yang mana di kerjakan Oleh CV. JASA PUTRA di duga telah merusaki Pagar Sekolah Dasar (SD) Negeri 132402 yang mana pagar tersebut adalah aset negara, pada saat drumtruk memasukkan bahan material bangunan berupa, Pasir, batu kerikil dan batu Padas. Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sore hari.
Proyek Pemerintah Kota Tanjungbalai Dinas Pendidikan, Surat Perintah Kerja. Nomor 050/ /SPK/DISDIK/SEKRT-2024. Tanggal 14 Mei 2024. Paket Pekerjaan : Pembuatan Gapura Sekolah SD Negeri 132403, yang mana di kerjakan oleh CV. JASA PUTRA Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Timur. bersumber dana APBD Kota Tanjungbalai TA 2024.
Dalam kegiatan pembuatan Gapura Sekolah SD Negeri 132403, pada saat memasukkan bahan material berupa pasir, batu kerikil dan Batu Padas dengan menggunakan Drumtruk ke halaman Sekolah SD Negeri 132402 sehingga pada saat aktrik/mundur drumtruk tersebut mengenai pagar tersebut hingga bengkok/lonyok dan mengakibatkannya sulit di gembok dan tidak rata.
Ketika di Konfirmasi Postnewstv.id, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai Mariani, S.Si., M.Si mengatakan, sudah delegasikan sama Kabidnya.
"Saya delegasikan dengan pak kabid Basuki, temui beliau ya bang", tulisnya di telepone Whatsapp Mariani di Tanjungbalai, Selasa (11/6/2024)
Atas penyampaian Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai Mariani. S.Si., M.Si delegasinya ke Kabid maka Postnewst.id meneruskan balasan telelpone Whatsapp Kadis tersbut ke kabid Basuki. Dan dijawab Basuki, nanti di hubungi.
"Masih sibuk Saya, Lagi di pemko", ucapnya Basuki di telepone chat Whatsapp
Sementara itu di duga CV. JASA PUTRA merupakan perusak aset negara maka akan di kenakan pasal 406 ayat (1) KUHP.
Berikut adalah bunyi Pasal 406 KUHP:
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Terkait dengan pidana denda dalam pasal tersebut, berdasarkan Pasal 3 Perma 2/2012 denda dikalikan 1000, yang artinya pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.