Lampung utara - Dinas Perumahan dan Kawasan pemukiman (DISPERKIM) Kabupaten Lampung utara di duga AMNESIA dan BUTA,telah langgar PERDA no 4 tahun 2014 atas surat rekomendasinya yang telah di keluarkan. Jum'at (20/06/2024).
Pasalnya,Setelah hasil rapat lintas Komisi I dan Komisi III di gedung DPRD lampung utara Menyatakan surat REKOMENDASI yang di keluarkan DISPERKIM lampung utara di nyatakan CACAT HUKUM,terkait Izin Lingkungan yang di berikan kepada PT.SBNP Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang telah menabrak PERDA no 4 tahun 2014 tentang kawasan industri yang di perbolehkan mendirikan Industri Agro/Industri besar meliputi,kecamatan bunga mayang,sungkai utara,sungkai selatan,kotabumi utara dan kecamatan abung selatan hanya seputaran 5 kecamatan diatas yang di perbolehkan untuk kawasan industri.
Saat di hubungi melalui telepon whats appnya Herwan Mega Ketua Komisi III,menyatakan REKOMENDASI PERKIM Cacat Hukum karna sudah menabrak Perda dan kita hari ini akan melayangkankan surat Rekomendasi ke Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik tapioka yang berada di desa talang jembatan sampai batas waktu yang tidak di tentukan,karna wilayah kecamatan abung kunang itu dataran tinggi kswasan hulu sungai,wilayah cadangan air dan wilayah peruntukan perkebunan,jelasnya Herwan Mega.
Tabrani rajab dari komisi I DPRD lampura yang juga mantan Badan Perencanaan Pembentukan Perda (BAPPEM PERDA) DPRD Lampura menjelaskan juga bahwasannya perusahaan tapioka yang ada di desa talang jembatan kecamatan abung kunang telah melanggar perda no 4 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan industri yang di perbolehkan pendirian industri agro hanya meliputi 5 kecamatan saja sesuai dengan ketentuan perda no 4 tahun 2014 itu,jadi untuk wilayah kecamatan abung kunang itu hanya menjadi peruntukan wilayah PERKEBUNAN sesuai pada pasal 29 ayat 6 pada Perda no 4 tahun 2014,kami sepakat hasil rapat DPRD akan menyurati pihak pihak terkait dan akan meninjau kembali surat rekomendasi yang di keluarkan PERKIM itu karna sudah melanggar PERDA,kita sepakat akan menyurati pihak pihak terkait untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan pabrik tapioka yang berada di desa talang jembatan,tegasnya tabrani rajab.
Sampai berita ini di tayangkan Kadis Perkim Lampura belum dapat Terkonfirmasi dan meminta kepala daerah lampura mengevaluasi kinerja pejabat PERKIM.
(Tim)