• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kaban Kesbangpol

    Kominfo Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Diduga Ilegal Rokok Merek Slava Beredar Luas Ditengah Masyarakat

    Monday, June 10, 2024, 19:43 WIB Last Updated 2024-06-10T12:43:59Z

    Tanjabbar -- Rokok tanpa pita cukai diduga ilegal di Jambi sepertinya masih marak beredar berbagai merek mudah dijumpai, seperti salah satunya merek rokok Slava.


    Rokok yang diduga ilegal itu beredar keras diwilayah pinggiran Kota Jambi hingga kepelosok desa di Kabupaten Muarojambi, provinsi Jambi.


    Peredaran rokok tanpa cukai itu seperti tak ada pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat terkait.


    Pengamatan dilapangan, rokok merek Slava terdapat dua jenis, ada yang tidak memiliki pita cukai ada yang memiliki pita cukai.


    Namun, yang memiliki pita cukai diduga hanya diakomodir pajak cukai sebanyak 12 batang dari jumlah 20 batang dalam sebungkus, Dalam pita cukai dengan kode BERCAHSE00 tertulis Rp8.700/12 Batang.


    Diakui oleh salah satu konsumen, rokok merek Slava yang memiliki pita cukai dengan yang tidak memiliki pita cukai terpaut harga antara Rp2000 - Rp4000.


    "Tengok pita cukainyo hanya separo dari jumlah isi dalam sebungkusnyo," seru warga, salah satu konsumen rokok slava.


    Diakuinya, rokok merek Slava cocok dengan cita rasa tembakaunya, sehingga menjadi langganan asapnya.


    "Selain dari harganya murah, rasanya cocok ditenggorokan, enak tarikannya," ujarnya.


    Menurutnya, rokok merek Slava tersebut diproduksi diluar sumatera yang didatangkan ke Jambi dan diedarkan berbagai daerah di Jambi.


    Terkait dugaan rokok ilegal tersebut, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Redaksi Harus.id terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. 


    (Tim) 

    Komentar

    Tampilkan