• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Diskominfotiks Rohil Apa Kabar, Iklan 2024 Mengapa Belum di Bayarkan

    Friday, June 21, 2024, 18:57 WIB Last Updated 2024-06-22T03:11:27Z

    Rohil, Bagan Batu - Bagaikan Lagu" Bang Toyib" dua kali Lebaran dua kali puasa. Namun beda yang dialami awak media yang bermitra di Pemkab Rohil melalui Diskominfotiks, dua kali lebaran (Idul Fitri dan ldul Adha) lklan bagi media yang telah bermitra di Pemkab Rohil Tak kunjung dibayarkan.


    Hal Ini membuat kesal hati sebahagian awak media, karena sudah hampir setengah tahun atau genap enam (6) bulan tak satu pun bentuk kemitraan di Dinas kominfo Pemkab Rohil yang dicairkan.


    Dijelaskan Ketua Forum Wartawan Bangan Batu, selain iklan, infotorial 2023 juga masih ada yang belum diselesaikan.


    "Pembayaran Infotorial tahun 2023 lalu selama 5 bulan ( Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember) hingga saat ini belum juga terbayarkan," ujarnya


    "Sesuai MOU yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada (tahun 2023) (Perusahaan media maupun Diskominfotiks) salah satu dari kedua belah pihak tidak diperbolehkan memutus kontrak perjanjian secara sepihak," jelasnya.


    Begitupun Iklan 2024, yang telah berulang kali di pertanyakan oleh awak media ke pihak Diskominfotik Rohil, hingga kini belum diketahui apa penyebabnya hingga belum terbayarkan, masih menjadi pertanyaan penyebab hal ini bisa terjadi..?


    Kepala Dinas Kominfotiks Rohil terkait keterlambatan pembayaran Iklan tahun 2024, Sesuai keterangan yang diperoleh dari Indra Gunawan, S.E, M.H  menjelaskan kepada awak media,


    "Belum, masih proses tahap ke-1 untuk diselesaikan terlebih dahulu, setelah selesai baru masuk tahap yang ke- 2, masih dalam proses GU (Ganti Uang)," jawab kadis.


    Hal ini mengakibatkan pembayaran biaya iklan masih tertunda tunda, rasanya tak mungkin sekelas kabupaten yang APBD nya cukup besar tak memiliki anggaran, namun inilah fakta sebenarnya yang sedang terjadi dan dirasakan oleh sebahagian awak media yang bermitra di Pemkab Rohil.


    Sementara Media yang sudah menerima pencairan dibayarkan pada bulan Maret sebelum Idul Fitri lalu. Hal ini karena adanya kebijakan dari Pemkab Rohil melalui Diskominfotik, untuk melakukan pembayaran sesuai kemampuan keuangan yang ada.


    Hal ini dilakukan agar rekan-rekan media yang akan merayakan lebaran Idul fitri kebutuhannya dapat terpenuhi.


    Ketua FWBB sangat menyayangkan, sampai terjadi seperti ini, hingga saat ini tampaknya orang nomor satu di Diskominfotik Rohil, masih enggan untuk menindak lanjutinya dan mencari solusi bila tak memungkinkan.


    "Perlu diingat, media juga dapat mengangkat dan mencitrakan seseorang dengan informasi yang akan disampaikan ketengah masyarakat, hal ini agar masyarakat luas mengetahui siapa sosok pemimpin yang lebih pantas untuk memimpin kedepanya." Jelas ketua FWBB


    Media yang selama ini menjadi corong Pemerintah daerah dalam tugasnya mempublikasikan kinerja dan capaian pemerintah daerah, sesuai pemberitaan yang telah disiarkan dan dipublikasikan oleh rekan jurnalis di media online maupun streaming.


    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskominfotiks Rohil Amrial, dihubungi awak media pada Jumat, 21/6/2024, ketika dimintai keterangan terkait keterlambatan pembayaran dan tanggal pasti pembayaran iklan, menjawab


    "Minggu ini padat jadwal Pemda..even bakar tongkang. Coba kita pantau minggu depan, karena ada juga acara Kemenpora, Sertijab Kejari, sampai even Bakar tongkang," jelasnya.


    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
    Amrial, seharusnya dapat menyikapi hal hal seperti ini dan lebih jeli serta peka dalam mengantisipasi, agar tidak bergejolak dan berlarut larut hingga menjadi konsumsi publik.


    Kepala daerah, bupati, gubernur, dan pemimpin daerah otonom lainnya tidak memiliki hak prerogatif, namun dibekali oleh sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.


    Lebih lanjut disebutkan dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015 menimbang bahwa secara teoritis, hak prerogatif diterjemahkan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara yang lain. (seperti dikutip dari laman Hukum Online Com)


    Bupati mempunyai kebijakan (Hak Istimewa) dalam menyelesaikan permasalahan.


    Apalagi hanya menyangkut pembayaran anggaran publikasi kepada awak media, yang selama ini telah bermitra dan berupaya mempublikasikan kengiatan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemkab Rohil, rasanya bukan hal yang sulit.


    Saat dikomfirmasi awak media pada Kamis, (20/6/2024) melalui pesan di whatsaap pukul 18.36 wib, Bupati Rohil Afrizal Sintong, terkait lnfotorial yang belum dibayarkan dan juga iklan media yang hingga saat ini belum juga dicairkan," selaku orang nomor satu di Rohil belum menanggapi".


    Hingga berita ini ditayangkan Bupati Rohil belum membalas komfirmasi dari awak media.


    (Jekson, SH)

    Komentar

    Tampilkan