Rohil - Gerebek Rumah yang diduga jadi tempat Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Sat Res Narkoba Polres Rohil ringkus seorang penjual dan seorang pembeli. Pada Selasa, (4/6/2024) Pukul 23.50 WIB.
Hal ini disampaikan Plh kasi humas Polres Rohil melalui Pers rilis kepada awak Media pada, 07/6/2024.
Pengguna dan pengedar Narkotika dengan inisial RA alias Mad (36) digerebek dikediamannya di Jln Kaswari Kelurahan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dengan seorang pembeli berinisial HA alias Habib (26) Alamat Jln. MT. Haryono Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk MM, membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Awalnya diperoleh Informasi disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kaswari, diduga dijadikan tempat transaksi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri, S.H.,M.H langsung memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.
Ketika dilakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut diamankan 2 orang laki-laki, yang diketahui indentitasnya bernama RA alias Mad dan HA alias Habib, dimana posisi RA alias Mad berada di depan rumah, sedangkan HA alias Habib berada di bagian dapur saat terjadi pengerebekan, setelah berhasil mengamankan pelaku, anggota opsnal sat narkoba memangggil RT untuk dilakukan pengeledahan.
Dari hasil pengeledahan, anggota opsnal sat narkoba awalnya mengamankan 1 buah bungkus plastik sedang klip merah berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital di atas meja ruang tamu, dan selanjunya mengamankan 2 buah plastik klip merah berisi narkotika jenis shabu yang berada di dalam kantong sebelah kanan bagian depan dan juga 1 buah dompet di kantong sebelah kanan yang berisi uang Rp 100. ribu rupiah.
Saat pengeledahan di kamar RA alias Mad, dari pengeledhan tersebut di amankan 1 bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis shabu, 6 bungkus plastik kecil klip merah didiuga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah gunting, 2 buah sekop, beberapa plastik kosong, 3 buah kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan ,2 buah alat hisap shabu atau Bong yang mana barang bukti tersebut semua berada di atas kasur tempat tidur.
Barang bukti yang di amankan oleh anggota opsnal diakui tersangka RA alias Mad adalah miliknya, sedangkan sisa barang bukti lainya diterangkan adalah milik inisial PSN (dalam lidik) diduga adalah bos dari tersangka RA alias Mad.
Tersangka HA alias Habib teman dari PSN, awalnya akan membeli narkotika jenis shabu dengan PSN, namun di arahkan kepada tersangka RA alias Mad. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita, berupa 10 bungkus plastik klip merah berbagai ukuran diduga berisi narkotika jenis shabu, 3 buah kaca pirex, 2 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan, 2 buah sekop, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah alat hisap shabu/ bong, uang berjumlah Rp. 100 ribu rupiah, 1 buah gunting dan beberpa plastik klip merah kosong.
Hasil tes urine kedua tersangka dinyatakan positif amphetamine, selanjutnya keduanya di sangkakan Pasal 114 Ayat Jo Pasal 112 Ayat Jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
(Jekson, SH / Plh Kasi Humas Polres Rohil)