• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Formena Ajak Desa Mempublikasikan Hasil Pembangunan di Media

    Sunday, June 30, 2024, 21:00 WIB Last Updated 2024-07-01T01:37:38Z

    Lampung Selatan - Forum Media Natar (Formena) mendorong seluruh Desa khusus nya di Kecamatan Natar Lampung Selatan untuk mempublikasikan pencapaian pembangunan Desanya ke media.


    Hal itu disampaikan, Wakil Ketua Formena Eddy Purwanto Fuad, menanggapi disahkannya masa Jabatan kepala Desa menjadi 8 Tahun.


    Eddy mengatakan, Kepada Desa harus menyampaikan semua pencapaiannya terkait pembangunan dan berbagai kebijakan Kepala Desa  yang bermanfaat bagi masyarakat.


    "Perlu sekali itu di publikasikan melalui pemberitaan di media, supaya masyarakat tahu sudah ngapain aja selama beberapa tahun, jadi kalau jabatan ditambah masyarakat akan menerima atau sebaliknya" Kata Eddy, Minggu (30/6/2024).


    Dilansir dari Detik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kepala desa (kades) tertuang dalam Pasal 39.


    Salah satu yang tercantum dalam UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa yaitu mengenai masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

    Komentar

    Tampilkan