Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) komitmen melakukan langkah-langkah strategis untuk menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Upaya ini penting dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-48 yang diselenggarakan secara hybrid dari Orchardz Hotel Jayakarta, Kamis, (30/05/2024).
Maurits mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) penting diimplementasikan. Disampaikan dan diterima awak media ini pada Rabu, (05/6/2024).
Penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding),” jelas Maurits.
Maurits menekankan Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD sebab KKPD memiliki berbagai manfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 secara berjenjang.
“Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tegas Maurits.
Maurits melanjutkan berkaitan dengan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban APBD, maka Pemerintah Daerah (Pemda) dapat segera melakukan langkah-langkah strategis.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.15.1 /7796/Kedua tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
“Pemerintah diwajibkan untuk, pertama melakukan penilaian terhadap pagu, nomenklatur serta struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Ranperda Pertanggung jawaban APBD dengan Perda APBD/Perubahan APBD. Kedua, melakukan penilaian terhadap kepatuhan atas landasan yurudis dalam penyusunan Ranperda Provinsi melalui penilaian terhadap proses tahapan dan jadwal penyusunan Ranperda dan Ranperkada sampai menjadi Dokumen Ranperda pertanggung jawaban,” ujar Maurist.**
(Jekson, S.H / Pers Puspen Kemendagri)