Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Karimun meng gelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu , Pil Ekstasi dan Psikotropika di Mapolres Karimun. Selasa (04/06/24).
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 Tang gal 02 Mei 2024.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.didampin gi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun yang diwakili oleh Kasi Brantas BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun,pena sehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun bara ng bukti narkotika yang dimusnakan ini dengan tersangka inisial DH, BI, SA dan AL yang mana tempat kejadian perkara berada di salah satu Perumahan di Kec amatan Tebing Kabupaten Karimun
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 1.648, ,2 (seribu enam ratus empat puluh delapan koma dua) gram sabu, 724 (tujuh ratus dua puluh empat) pil ektasi dan 50 (lima puluh) pil psikotropika yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.
Dari pemeriksaan Laboratorium Foren sik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narko tika mengandung Metamfetamin tetdaf tar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan dan untuk pil Ekstasi di masukkan didalam blender dan di hancurkan selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan pasal 62 ayat Undang – Unda dang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika deng an ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100 000.000.(seratus juta rupiah)
(NAHTA)