Merangin - Kejaksaan negeri Merangin melaksanakan press release pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (inkcraht). Kamis (13/6/24)
Kegiatan pemusnahan barang bukti bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin dihadiri langsung oleh, Polres Merangin diwakili KBO Polres Merangin Iptu. Supradinata, S.H,M.H; Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Merangin Bapak Ferdy, S.H., M.H ; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bukhori, S.H,M.H, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangko Bapak Hendri Dunan, S.H ; Perwakilan KA. LAPAS kelas II B Bangko Bapak Griyono;
Selain itu juga dihadiri oleh, KBO Narkotika Polres Merangin Ipda S.Sinurat , S. H; Kanit Krimun Polres Merangin, Advokat Toni Irwan Jaya, S.H ; Lurah Pematang Kandis diwakili Endang Rostina ; Ipda. Hafiz Polres Merangin, Kabag Umum Pemkab Iwan Wirawan, Camat Bangko diwakili Sekcam Bangko Allazi, Para KASI dan KASUBAG Kejaksaan Negeri Merangin; Para Jaksa ,dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Merangin;
Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh para Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Merangin yaitu dalam perkara tindak pidana umum yaitu perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) dan Tindak Pidana Umum Lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa, Narkotika Jenis Shabu dengan berat 47,591 gram; 2 (dua) bilah parang; 1 (satu) bilah pisau; 2 (dua) lembar karung warna putih, 2 (dua) buah dompet warna emas dan abu-abu; 1 (satu) buah kunci T beserta anak kuncinya; 1 (satu) helai jaket jenis sweater warna putih; 1 (satu) helai kerudung warna coklat.
Ari Pratama Kasi intel kejaksaan negeri Merangin menjelaskan Bahwa, barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
"tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa Eksekutor sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini", ujar kasi intel
Disamping itu, juga untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
(Don)