• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kaban Kesbangpol

    Kominfo Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Kejari Kendal Tetapkan Lima Tersangka, Tersandung Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo

    Tuesday, June 11, 2024, 22:42 WIB Last Updated 2024-06-12T07:13:59Z

    KENDAL - Kepala Desa Botomulyo berinisial (IS) beserta empat orang lainnya yang diduga terlibat kasus tukar guling tanah kas desa dengan Bupati Kendal, kini ditetapkan tersangka oleh (Kejari) Kejaksaan Negeri Kendal.


    Padahal sebelumnya pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, (Is) beserta kolega telah menang gugatan atas Bupati Kendal Dico M Ganinduto.B,Sc.


    Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo Kecamatan Cepiring ditahan Kejaksaan Negeri Kendal, setelah penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling tanah kas desa tersebut.


    Selain menahan Kades dan Sekdes Botomulyo, Kejaksaan Negeri Kendal juga melakukan penahanan terhadap tersangka lain yakni dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, Kabid Pemerintahan Dispermasdes dan Direktur pengembang perumahan.


    Memang benar tertanggal 10 Juni 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal sudah menetapkan 5 tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari terkait kasus  tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Kecamatan Cepiring,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba saat memberikan keterangan pada hari, Selasa (11/06/2024) siang.


    "Kelima tersangka yang ditahan yakni  inisal (AR), Sekretaris Desa Botomulyo Cepiring, (JS) Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, (IS) sebagai kepala desa Botomulyo, (TS) Kabid Pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan (SR)Direktur PT RSS pengembang perumahan.


    Dikatakan Kajari, penetapan tersangka ini  berdasarkan pengembangan penyidikan dan hingga kini masih melakukan pendalaman. “Kita sangat hati hati melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini,”tuturnya


    Kajari Kendal, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka ini berawal dari  sebidang tanah di desa Botomulyo seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan Sekretaris Desa Botomulyo."ujarnya 


    "Tanah tersebut digunakan untuk produksi batu bata sehingga Sekdes (AR) berinisiatif menukar guling tanah kas desa dan melakukan komunikasi dengan tersangka (JS) Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. Kemudian, (AR) dan ( JS) ini mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa. Di bulan Februari 2022 atas persiapan yang disiapkan (AR)  dan (JS)  bertemu dengan investor dan sepakat Januari 2023 dan melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris,”terang Erny


    Setelah sepakat dengan investor kemudian dilakukan Musdes untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti. Pihak sekdes membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar kas desa melalui camat cepiring kepada bupati Kendal ,"tuturnya 


    “Namun ijin tersebut tidak pernah sampai ke bupati untuk diberi disposisi. Sementara peran (ST) sebagai Kabid pemerintahan Dispermasdes tahun 2022  membuat persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya,” jelasnya.


    Hasil penyidikan berdasarkan minimal 2 bukti yang cukup yakni dasar tidak sesuai dengan prosedur disebutkan tidak dalam satu hamparan. Apabila ditengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit namun tanah berada strategis dijalan raya cepiring 


    “Sejak awal tersangka sudah berinisiatif kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah desa dengan menyiapkan investor yang digunakan untuk perumahan,”kata Erny Veronica


    Sementara itu, Kasi (Pidsus) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendal Sigit Muharam, mengatakan penyidikan masih berlangsung. Kalau saksi yang sudah diperiksa sebanyak 67 orang termasuk saksi ahli 3 orang. Dikatakan tukar guling dilakukan dengan sudah ada tanah padahal dalam aturannya tanah pengganti disetujui setelah Musdes.


    Kepada tersangka melanggar pasal 2 junto pasal 16 UU 31 tahun 99 junto UU 20 tahun 2021, ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,"pungkasnya 


    (Prawoto/ Admin)

    Komentar

    Tampilkan