• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Melakukan Transaksi Narkoba Satu Orang Laki Laki di Kecamatan Durai Diciduk Satresnarkoba Polres Karimun

    Postnewstv.co.id
    Thursday, June 6, 2024, 08:27 WIB Last Updated 2024-06-06T01:27:04Z

    Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun bersama KPPBC Karimun kembali berhasil ungkap kasus narkotika jenis shabu dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial S (47) tahun. Selasa (04/06/24).


    Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.melalui Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K,S.I.K. membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa terungkapnya kas us ini berawal dari informasi masyarak at dimana ada seorang pria di daerah Durai diduga telah melakukan adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau mela kukan transaksi narkotika yang diduga berjenis sabu.


    Atas informasi tersebut personel Satres narkoba Polres Karimun bersama perso nel KPPBC Karimun langsung bergerak menuju tempat yang di informasikan, dengan menggunakan Kapal BC 034 mi lik KPPBC Karimun.


    Sabtu 1 Juni Sekira pukul 22:00 wib Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPBC Tg.Balai Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Hendriansah S.H, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada dalam rum ah di dalam kamar berinisial S”, ungkap Kasat Narkoba Polres Karim un IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K 


    Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita dari laki-laki berinisial S tersebut yakni 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu, 13 (tiga belas) paket narkotika yang diduga jenis sabu di simpan di dalam 1 (satu) kotak kecil warna putih di dalam saku celana kan an belakang, serta 1 (satu) unit Hand phone, 1 (satu) pipet plastik warna hij au, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong beserta kaca pyrex, 2 (dua) mancis gas, uang tunai senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang ma na semua barang bukti tersebut berada di atas meja kamar S.


    Selanjutnya personel Polres Karimun mengamankan tersangka S dan melaku kan penyitaan barang bukti dan pada saat dilakukan interogasi  tersangka S mengaku bahwa semua nya barang buk ti tersebut miliknya dan adapun Narkoti ka jenis sabu tersebut di dapat dari Sdr. YT (DPO), dan untuk pengembangan se lanjutnya  tersangka S dibawa ke Polres Karimun.


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan