PURBALINGGA - Penyalahgunaan solar subsidi ternyata masih marak di Purbalingga hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan satu unit mobil Truk dengan nopol, AA 1751 DE
Sedangkan plat nopol tersebut terkadang bergonta ganti, Kejadian di lokasi Pertamina 44. 533.07, Puji Utami Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah pada, Minggu (16/6/2024) dini hari.
Satu time awak media saat melintas di jalan utama Purbalingga melihat adanya penemuan pengisian BBM jenis solar tidak wajar kemudian klarifikasi langsung ke sala satu sopir truk tersebut,"ujarnya
Saat pengangsu dimintai keterangan ia mengatakan kalau ini milik insial (Y) yang merupakan orang sipil,” ini miliknya mas,” jawabnya sopir
Perlu diketahui untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah selanjutnya
Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dari uraian diatas subsidi harus tepat sasaran dan APH harus menindak tegas pengusaha dan Pengangsu serta pihak SPBU yang melanggar undang – undang migas tidak pandang bulu dan jangan lagi ada Oknum yang menjadi pembackup pengusaha solar ilegal."pungkasnya
(Time)