• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Mobil Pengasuh di SPBU Pertamina 44.534.02 Kaliwinasuh Banjarnegara, Diduga Milik Oknum TNI Baret Merah

    Friday, June 21, 2024, 13:36 WIB Last Updated 2024-06-22T08:05:48Z


    BANJARNEGARA-Penyalahgunaan solar subsidi ternyata masih marak di Banjarnegara, Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan satu unit Mobil Isuzu Box dengan nopol, B 9016 CEU, Sedangkan plat nopol berbeda nopol  AA 1408 CQ di SPBU Pertamina 44. 534.02. Kaliwinasuh Kecamatan Purworejo Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada, Minggu (09/06/2024)



    Saat pengangsu dimintai keterangan ia mengatakan kalau ini, milik insial (RM) yang merupakan Oknum anggota TNI baret merah,” ini miliknya mas,” jawabnya.




    Perlu diketahui untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa,


    Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah tersebut.


    Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.


    Dari uraian diatas subsidi harus tepat sasaran dan APH harus menindak tegas pengusaha dan Pengangsu serta pihak SPBU yang melanggar undang-undang migas tidak pandang bulu dan jangan lagi ada Oknum yang menjadi pembackup pengusaha solar ilegal."pungkasnya 


    (Time)

    Komentar

    Tampilkan