• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kaban Kesbangpol

    Kominfo Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Pemkab Kendal Lakukan Kerjasama Dengan Kejaksaan Permasalahan Aset Desa

    Monday, June 3, 2024, 21:01 WIB Last Updated 2024-06-03T14:45:26Z

    KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melakukan MoU  penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kendal bersama Pemerintah Desa dan Kantor Pertahanan Kabupaten Kendal 


    Untuk melakukan pengamanan terkait permasalahan sertifikat aset tanah kas desa. Data yang dipaparkan Kantor Pertanahan Kendal ATR/BPN menyebut, terdapat ada 2.700 aset bidang tanah masih dikuasai pihak ketiga.



    Selain itu, Pemerintah Kendal juga masih menemukan kasus tukar menukar dengan tanah milik perseorangan yang terjadi pada masa lampau. Disisi lain, pihaknya juga mendapati tanah kas desa yang terdampak pelaksanaan proyek strategis nasional. Sehingga diperlukan pengamanan aset secara detail, baik berupa fisik maupun administrasinya. 




    "Saat ini ada 2.700 bidang tanah yang masih bermasalah dan menunggu peran aktif dari pemerintah desa untuk memastikan kepastian hukum atas aset desa tidak bergerak ini," kata Kepala Kantor Pertanahan Kendal ATR/BPN, Agung Taufik ditemui seusai acara di Gedung Abdi Praja, Senin (03/06/2024).



    Menurut Agung aset negara tersebut perlu segera diamankan dengan memberikan kepastian hukum terhadap status tanah, tidak hanya menerbitkan dan memberikan kepastian hukum atas aset desa, tetapi juga menyelesaikan permasalahan tanah desa,"terang Agung 




    Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba bakal mengawal proses pengelolaan aset desa agar bisa digunakan sebagaimana mestinya, Ia mengatakan, saat ini terdapat 48 desa yang telah menjalin kerja sama untuk proses sertifikasi aset desa tersebut.




    "Kami berharap tidak ada jual beli terhadap asset desa tidak bergerak. Jika pun tukar menukar harus sesuai dengan aturan yang ada,” tujuannya adalah pensertifikatan aset desa adalah agar aset desa ditingkatkan potensi dan ada manfaatnya sehingga menjadi pendapatan asli desa PADes,"katanya 



    Sehingga masing-masing berdasarkan Permendagri No 21 Tahun 2016 tidak diperbolehkan adanya jual beli aset desa tidak bergerak, contoh yang diperbolehkan hanya tukar menukar tetapi aset tersebut untuk kepentingan umum juga dipastikan harus transparan oleh pemerintah desa setempat,"ujarnya 




    Sementara itu, Bupati Kendal Dico M  Ganinduto, mengatakan masih ada banyaknya aset desa yang belum bersertifikat, Ia meminta kepada jajarannya agar segera menyelesaikan persoalan ini sebelum berlarut-larut. 




    "Menjelaskan, aset tanah kas desa merupakan kekayaan yang bisa menjadi sumber pendapatan asli desa. agar bisa bekerja optimal tentu statusnya perlu clear and clean sehingga tidak menimbulkan masalah jangan sampai justru akan bisa menghambat roda pemerintahan,”pungkasnya



    Prawoto/Admin

    Komentar

    Tampilkan