Deli Serdang - Pasca dilantik dan diambil Sumpah Badan Adhoc PPS Pilkada Tahun 2024 sesuai dengan Pengumuman Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada serentak Tahun 2024 yang ditetapkan berdasarkan Nomor : 1020/PP.04.2/Pu/1207/4/2024 Tentang Hasil Penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 disinyalir adanya bandrol dalam proses penetapannya.
Informasi yang diterima awak media bahwa sebelum penetapan PPS Pilkada Tahun 2024 ini diplenokan oleh KPUD Deli Serdang pada Kamis tanggal 25 Mei 2024 diduga ada oknum-oknum yang mencoba mempengaruhi calon PPS tersebut agar dapat lolos kembali menjadi PPS harus menyetorkan sejumlah uang kisaran Rp 1,5 juta per orang. Menurut oknum "O" uang sebesar Rp 1,5 juta atau dalam istilah pasaran berkisar 1.500. angka tersebut merupakan bandrol harga pasaran yang di tentukan untuk per orang calon PPS.
Menurut sumber yang tidak bersedia di sebut namanya menyebutkan bahwa oknum tersebut salah satu PPS di Kecamatan Pantai Labu yang disebut-sebut mendapat perintah untuk mengkondisikan calon PPS desa di kecamatan Pantai Labu agar dapat lolos menjadi PPS di Pilkada Tahun 2024 di Deli Serdang nanti.
PPS Desa di Kecamatan Pantai Labu ini diduga mendapat perintah oleh oknum inisial "O" untuk mengkondisikan calon PPS agar dapat dipilih menjadi PPS dengan membandrol/ memberikan uang per orangnya 1.500 atau 1,5 juta", sebutnya.
Sambungnya lagi, untuk menyaqinkan calon PPS yang akan dipilih pada Pilkada Tahun 2024 itu pertemuan dilakukan PPS dengan calon PPS desa di kecamatan Pantai Labu. Pertemuan ini dilakukan di salahsatu cafe di seputaran Kantor Bupati Deli Serdang. Tak hanya PPS yang hadir dalam pertemuan itu juga ada hadir atasannya. Setelah disepakati harga yang telah di setujui maka merekapun mengakhiri dan membubarkan diri", ujarnya.
Selanjutnya, usai ditetapkan KPUD Deli Serdang dari 3 (Tiga) orang PPS Desa di Kecamatan Pantai Labu, diketahui satu diantaranya tidak lulus. Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar kenapa TIDAK LULUS (?) Bahkan sumber sangat menyayangkan kenapa PPS yang bersangkutan akhirnya menyetorkan uang yang diduga diminta PPS tersebut yang juga calon PPS", tandasnya.
Dalam penertiban dan kebebasan serta mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab sumber meminta kepada Bawaslu Deli Serdang untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut agar proses pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik sesuai azas pada pemilu Langsung Umum Bebas dan Rahasia, Jujur dan Adil ( Jurdil )
(Kartika SS/team)