• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Pengawasan Ketat Pembentukan Pantarlih, Langkah Bawaslu Kendal Menghadapi Coklit 2024

    Wednesday, June 26, 2024, 05:35 WIB Last Updated 2024-06-25T23:51:51Z

    KENDAL - Bawaslu Kabupaten Kendal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal melakukan pengawasan terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Bawaslu Kendal akan memastikan Pantarlih dalam melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) benar-benar mendatangi setiap rumah pemilih.


    Pihaknya Bawaslu sudah melakukan pengawasan sejak pembentukan Pantarlih. Kemudian dilanjutkan selama masa coklit akan mendampingi dalam proses pengawasan petugas Pantarlih,"kata Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria di Kantor Bawaslu Kendal pada Selasa (25/6/2024) pagi


    "Pengawasan Pantarlih ini, mulai dari kelengkapan atribut, ketepatan data yang dimiliki untuk melakukan coklit. Selain itu, juga mengawasi prosedur coklit untuk memastikan Pantarlih datang ke rumah dan ketemu dengan pemilih dan mencocokkan dengan administrasi kependudukan yang dimiliki,” jelasnya.


    Bawaslu Kendal juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memastikan akurasi data pemilih. Tujuannya agar tidak ada data pemilih ganda dan semua warga yang sudah memiliki hak pilih sudah melakukan perekaman data e-KTP."tandasnya 


    Kepala Dispendukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih mengatakan, ada kendala dalam pendataan pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS karena meninggal dunia. Pasalnya, masih banyak pemilih yang sudah meninggal dunia, namun belum dilengkapi dengan Akta Kembali tersebut 


    "Untuk menghapus data pemilih TMS yang meninggal dunia, secara administrasi harus dilengkapi dengan Akta Kematian, maka kepada pihak keluarga agar segera mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian,


    Dikatakan, berdasarkan hasil coklit sudah tercatat sebanyak 12 ribu lebih pemilih TMS yang belum memiliki Akta Kematian untuk itu, pihaknya menyebarkan data tersebut ke Kecamatan dan Desa, agar mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian, sehingga datanya bisa dinonaktifkan,"pungkasnya 


    (Prawoto/Admin)

    Komentar

    Tampilkan