• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Penyerahan Keputusan Bupati Nias Tentang Pengangkatan P3K Jabatan Fungsional Guru dan Kesehatan Formasi Tahun 2023

    Postnewstv.co.id
    Saturday, June 22, 2024, 15:49 WIB Last Updated 2024-06-22T08:51:16Z

    Kabupaten Nias - Penyerahan Keputusan Bupati Nias tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Jum'at (21/6/2024).


    Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias dan seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Kesehatan.


    Kaban BKPSDM Kabupaten Nias, Efori Telaumbanua, ST., M.Si melaporkan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memberdayakan SDM yang berkualitas dan memberikan legalitas status kepegawaian yang akan menjadi dasar bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam melaksanakan tugas.


    Untuk diketahui, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Kesehatan yang menerima Keputusan Bupati berjumlah 85 orang dengan rincian: PPPK Jabatan Fungsional Guru 79 orang dan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 6 orang.


    Mengawali arahannya, Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias yang menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan telah dinyatakan sah menjadi bagian dari ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.


    Untuk itu, mulai hari ini saudara wajib menerapkan konsep “Berakhlak” yang mencakup Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif” Tegas Wakil Bupati Nias.


    Ia mengatakan bahwa fungsi P3K sebagai pelaksanan kebijakan publik dan pelayanan publik untuk mewujudkan visi daerah, Kabupaten Nias Maju.


    Saudara harus mampu mengubah stigma terhadap ASN yang identik dengan kinerja lambat dan bekerja apa adanya. Saudara harus menjadi agen perubahan kea rah yang lebih baik di tempat tugas masing-masing” Harapnya.


    Wakil Bupati Nias mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangatlah pesat. Untuk itu, sebagai pelayan publik harus mampu membuat terobosan dalam pelaksanaan tugas dengan memaksimalkan penggunaan teknologi yang semakin berkembang pesat.


    Mengakhiri arahannya, Wakil Bupati Nias berpesan untuk tetap menjaga integritas, meningkatkan kedisplinan dan etos kerja, mengembangkan kompetensi personal, mampu menyesuaikan diri serta berperilaku loyal dan menjaga nama baik instansinya.


    Press release Kominfo Kabupaten Nias 


    (ArG)

    Komentar

    Tampilkan