Lampung Utara - Seorang pria berinisial NS (33) warga Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Lampung Utara terpaksa berurusan dengan Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara lantaran mengaku Polisi dan memeras warga bernama Faul Kasenda Kepala Cabang Indah Cargo Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menerangkan awalnya, pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku datang ke Kantor Indah Cargo yang berada di Jalan Sukarno Hatta Kota Alam dengan mengaku sebagai Polisi.
"Pelaku menceritakan kepada korban bahwa Kantor Indah Cargo sering digunakan untuk pesta Narkoba dan pelaku mengaku mempunyai bukti video dan mengacam akan menyebar luaskan video dan akan menutup kantor tersebut," papar Kapolres.
Lanjut Kapolres, pelaku meminta uang 800 ribu kepada korban agar nama PT. Indah Cargo tidak dilaporkan. Selang dua hari kemudian pelaku datang kembali dan meminta uang tambahan sebesar 300 ribu untuk biaya transportasi mengikuti pengguna narkoba.
Selanjutnya ke esoakan harinya pelaku kembali menghubungi korban meminta uang 1.5 juta, dengan alasan diperintah komdannya.
Kemudian pada Senin 3 Juni 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang 1.5 jt jika tidak dituruti maka pelaku kembali mengacam akan menutup Kantor Indah Cargo.
"Atas kejadian tersebut sehingga korban mengalami kerugian uang sebesar 2.600.000. Merasa terancam akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara," jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Kanit Reskrim Ipda Lucky Atmaja, S.H.M.H. dan anggota Polsek Kotabumi Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Pasar central Kota Bumi tanpa perlawanan.
"Saat diamankan ditemukan 1 bilah sajam jenis Badik yang diselipkan pada pinggang sebalah kanan dan uang sebesar 600 ribu hasil kejahatannya," kata Kapolres AKBP Teddy, Selasa (4/6/24).
Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna dilakukan peroses penyidikan lebih lanjut
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujarnya.
(Iraham)