Maro Sebo Ulu, - Polsek maro sebo ulu AKP.P.Sagala,S.H.MH bersama Kanit Reskrim Polsek maro sebo di dampingi anggotanya press release kasus tindak pidana pencurian dan penganiayaan di Mako Polsek Maro sebo ulu kecamatan maro sebo ulu kabupaten Batang hari Selasa (11/06/24) siang 13:00
Kapolsek Maro sebo ulu AKP.P.Sagala,S.H.MH menyebut press release ini guna menjawab perkembangan kasus pencurian dengan penganiayaan warga Desa Sungai rengas Kec. Maro sebo ulu Kab. batang hari beberapa waktu lalu yang ramai dipertanyakan oleh masyarakat hingga saat ini.
"Yang mana Pada kasus tersebut telah ditetapkan pelaku dengan inisial WI (19) dan YS (32) yang merupakan warga Sungai rengas kecamatan maro sebo kabupaten Batang hari" Ujar Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan,"Dengan adanya kejadian ini YS (32) di jerat dalam pasal 351 penganiyaan dan WI (19) di jerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan"tambah Kapolsek Maro sebo ulu
Pelaku YS sudah sering meresahkan masyarakat wilayah hukum Polsek maro sebo ulu yang sering mencuri tandan sawit milik masyarakat Sungai rengas menjadi mata pencarian bila ketemu dengan warga yang punya kebun YS tetap melakukan pencurian di depan mata warga yang milik kebun tersebut, dengan adanya kasus penganiayaan Polsek maro sebo ulu berhasil menahan pelaku.
(Agus)