• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    4 Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Karimun

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, July 10, 2024, 08:05 WIB Last Updated 2024-07-10T01:05:15Z

    Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 (empat) tersangka GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20). Senin (1/07/24).


     Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. atau yang diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 06 Juli 2024.


    Berdasarkan laporan dari pelapor (GB) dimana kejadian pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib di salah satu Hotel di Jl. A. Yani Kelurah an Tanjung Balai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.


    Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andres tian, S.I.K., M.H.Li menjelaskan "pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib bahwa pelapor bersama salah satu temannya  A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). selanjutnya perempuan datang ke kamar yang telah dipesan pelapor dan langsu ng meminta uang bayaran sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah wanita penghibur mengambil uang dari pelapor lalu perempuan tersebut mengatakan kepada pelapor bahwa sanya ingin pulang, lalu pelapor kembali meminta uang yang telah di berikan dikarenakan belum melakukan hubungan, sampai di luar hotel yang mana tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan mela kukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung bela kang dan lutut pelapor”ujar Kasat Reskrim.


    Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pengeroyokan pada hari Jumat 5 Juli 2024 Jl. Pertiwi Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam.


    Adapun modus pelaku melakukan pen geroyokan terhadap korban karena para pelaku tidak menerima bahwa uang ya ng sudah di berikan kepada salah satu pelaku lainya di ambil kembali.


    Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satres krim Polres Karimun yakni 1 (satu) Helai Baju Kaos lengan pendek warna Hitam, 1 (satu) buah pengga ris, 1 (satu) Helai Celana Pendek warna Hitam Me rk HUGO GRIT, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yama ha warna Hitam serta 3 (tiga) unit Handphone.


    Kepada pelaku tindak pidana pengero yokan tersebut diancam melanggar pa sal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang Unda ng Hu kum Pidana:Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan tinda kan  kekerasan terhadap orang atau bar ang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan