BATANG HARI — Aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) bersama keluarga Tsk Wendi Wiranata dan sejumlah warga Maro Sebo Ulu berunjukrasa di depan gedung Mapolres Batang Hari. Jum'at (26/07/24).
AMUK dalam giat orasinya mengangkat issue tentang penerapan Restoratif Jastice (RJ) yang berkeadilan tanpa tebang pilih dan memberikan alternatif solusi dalam penegakan hukum.
Aksi Unjuk Rasa AMUK didasari oleh peraturan hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2. Peraturan Kepolisian (PERPOL) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
3. Peraturan Kejaksaan (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Amuk mengecam Pihak Penyidik dan Kapolsek Maro Sebo Ulu, karena tidak memberi ruang untuk penerapan RJ dalam perkara Wendi dan dianggap anti RJ serta Tebang Pilih.
Dalam orasinya, aktivis AMUK Husnan menyampaikan beberapa tuntutannya yaitu antara lain :
1. Mendesak Kapolsek Maro Sebo Ulu dan Kanit Reskrim beserta Jajarannya untuk diperiksa, dievaluasi dan dipindahtugaskan dari Mapolsek MSU karena telah bertindak egois, memaksakan kehendak, tidak humanis, dan tidak Presisi;
2. Meminta Kapolres Batang Hari untuk membuka ruang RJ bagi Tsk Wendi Wiranata dan Keluarganya dengan alasan antara Pelapor dan Terlapor telah Berdamai dan mengganti kerugian Terlapor. Serta telah memenuhi persyaratan formil dan materil untuk diterapkan Restoratif Jastice (RJ);
3. Meminta KACABJARI Murara Tembesi untuk membuka ruang RJ bagi Tsk Wendi Wiranata dan Keluarganya dengan alasan antara Pelapor dan Terlapor telah Berdamai dan mengganti kerugian Terlapor. Serta telah memenuhi persyaratan formil dan materil untuk diterapkan Restoratif Jastice (RJ).
Tak lama berselang, dipasilitasi oleh Kabag Ops Batang Hari Tim AMUK bersama keluarga Wendi yang didampingi oleh Advokat Senior M. Amin untuk melakukan hearing dan berdialog atas tuntutan AMUK.
DI ruang mediasi Polres Batang Hari terjalin kesepahaman antara Tim AMUK dengan Pihak Polsek dan Polres Batang Hari untuk melakukan proses Restoratif Justice (RJ).
Dalam pertemuan hearing, Kanit Reskrim Polsek MSU menyampaikan permohonan ma'afnya atas terjadinya informasi yang simpang siur dalam penanganan perkara Wendi, beliau (Kanit-red) mengemukakan "Dari awal bergulirnya kasus Wendi ini saya yang pertama sekali meminta pamannya Wendi Udo Ripin itu untuk berdamai dengan Pelapor," ungkap Boas selaku Kanit Reskrim Polsek MSU.
Tim AMUK membatalkan aksi unjuk rasa di Kejari Batang Hari, Polda Jambi maupun Kejati Jambi, karena telah tercapai kesepahaman dengan Pihak Penyidik, selanjutnya Kuasa Hukum M. Amin akan menyiapkan semua kelengkapan administrasi penerapan RJ dalam perkara Wendi, yang saat ini sedang mendekam di Rutan Mapolres Batang Hari.
(Agus)