Karimun - Sat Lantas Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti knalpot bising/knalpot brong dan 31 TNKB dari hasil Operasi Patuh Seligi 2024 serta penindakan pelanggaran lalu lintas. Selasa (30/07/2024)
Kegiatan Konferensi Pers ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H. yang didam pingi oleh Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri, S. IP, serta dihadiri oleh Dansubdenpom AL, Ketua Pengadilan Negeri atau yang mewakili, Kepala Di nas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kajari atau yang mewakili dan sejumlah awak media.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Seligi 2024 dan penegakan hukum terhadap pela nggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun yang di mulai dari tanggal 15 Juli 2024 hingga tanggal 28 juli 2024 sebanyak 221 Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta 31 TNKB yang tidak sesuai",dim usnahkan ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H.
Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising/knalpot brong atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidak nyama nan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas dan kepada pemilik toko kami himbau agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan, gunakanlah knalpot standar yang dike luarkan oleh masing masing pabrik, sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun kese lamatan dalam berkendara,” tambah Kapolres Karimun.
Kegiatan dilanjutkan dengan penanda tanganan deklarasi mendukung penega kan hukum bagi pelanggaran lalu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalulintas.
Kami dari Satlantas Polres Karimun akan selalu melakukan upaya penegak an hukum dan penerapan langkah-lang kah preemtif serta preventif yang diha rapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi risiko tinggi tingkat kecelakaan di wilay ah Kab. Karimun dimana penindakan pelanggaran tersebut agar terciptanya keamanan, keselamatan,ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di wila yah Kabupaten Karimun.
(NAHTA)