• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Diduga Dewan Hakim MTQ Ke- 50 Tingkat Kabupaten Keluhkan Makan Pakai Sayur Pakis

    Monday, July 8, 2024, 16:58 WIB Last Updated 2024-07-08T16:30:37Z

    Merangin - Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke -50 tingkat kabupaten yang diselenggarakan di Desa Baru, kecamatan Jangkat Timur, kabupaten Merangin tercoreng dengan adanya dugaan Dewan Hakim hanya dikasih makan pakai sayur Pakis. 


    Menurut informasi dari sumber mengatakan, Kuat dugaan bahwa dewan Hakim yang menginap dirumah Kades keluhkan dengan pelayanan yang hanya di suguhkan dengan makan sayur Pakis. 


    "Ada beberapa dewan Hakim keluhkan dengan makanan yang disuguhkan hanya Sayur Pakis, ditempat mereka menginap" Sebut sumber senin (8/7/24) 


    Lebih lanjut sumber mengatakan, dana acara MTQ ini sudah ada tapi kenapa hal seperti ini bisa terjadi. 


    "Perhelatan MTQ ini biasanya dananya sudah dianggarkan, tapi sangat disayangkan bisa terjadi hal seperti ini" Ujar narasumber kepada beberapa awak media 


    Disisi lain, Camat Jangkat Timur Marzon Effendi saat dikonfirmasi terkait yang dikeluhkan Dewan Hakim menyebutkan bahwa konsumsi dewan Hakim itu tanggung jawab Bagian Kesra


    "Kalau Dewan Hakim untuk konsumsi itu bagian Kesra, awal kedatangan Dewan Hakim kerumah yang ditentukan belum ada bagian Kesra memberikan biaya untuk beli bahan, jadi tuan rumah memasak seadanya untuk memberi makan tamu dirumahnya" Jelas Camat. 


    Lanjut Camat menjelaskan bahwa, " Memang ada perundingan setelah malam dan pagi nya Dewan Hakim tidak diurus orang Kesra, akhirnya Kades setempat dipanggil Pak Pj, dan A 1, untuk mengatasi makanan Dewan Hakim tersebut, tapi terkendala Kades dan tuan rumah tidak ada dana jadi masak seadanya " Tutur Camat. 


    Camat Jangkat Timur mengatakan, saat disinggung terkait dengan dana iuran dari para Kades yang se kecamatan Jangkat Timur, iuran dari Desa bukan untuk dana konsumsi Dewan Hakim, karena itu sudah dianggarkan melalui DPA Kesra. 


    " Iuran dari Desa bukan untuk dana konsumsi dewan Hakim, karena itu sudah dianggarkan melalui DPA Kesra " Tutup camat. 


    (Don) 

    Komentar

    Tampilkan