Tuba Barat - Polres Tubaba Polda Lampung mengamankan PS (40) yang merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial PS (40), wiraswasta, Triharjo Desa kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
"Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Team Tekab 308 Presisi Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku langsung menuju ke Kampung Gunung Batin Kec Terusan unyai Kab Lampung Tengah sedang bersama korban FPS (18) dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan."ujar Tosira, Selasa (09/07/2024)
Kronologis kejadian pada Korban FPS(18), pada hari jumat tanggal 21Juni 2024, sekira pukul 20.00 Wib pelaku PS bersama Korban FPS baru saja pulang dari kegiatan di bandar lampung,setelah itu korban FPS dibawa oleh pelaku PS ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana Kec.Tuba Tengah Kab.Tubaba, selanjutnya korban FPS diancam oleh pelaku PS, dan korban hanya diam saja dan mengikuti keinginan dari pelaku PD, sehingga pelaku PS melakukan Persetubuhan tersebut terhadap korban FPS.
Usai melakukan perbuatannya, Pelaku FS mengantarkan korban FPS untuk pulang ke rumahnya, setelah kejadian tersebut korban megalami trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku FS.
Kasus ini terungkap setelah bibik korban AR mencari Korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang bawang barat.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka," Pungkasnya.