Nias Utara - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara, menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual (verfak) tahap kedua, pasangan bakal calon jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Drs Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh ( Fowua ) tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut disampaikan Helpianus Gea Anggota KPU Nias Utara , usai menandatangani berita acara verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Paslon Fowua dari jalur perseorangan di Kantor KPU Nias Utara Jalan Gowe Zalawa Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, Rabu malam (17/7/2024).
Perbaikan Berkas dokumen yang diserahkan mewakili Bapaslon Fowua Teniato Gea sebagai Liaison officer (LO) diterima langsung oleh Ketua KPU Nias Utara Elisama Nazara didampingi 4 anggota Komisioner KPU Nias Utara dan Mewakili Bawaslu Nias Utara Meilinus Zendrato, dan Syukur Zendrato Kasubag Teknis KPU Nias Utara beserta staf lainnya.
Helpianus Gea menjelaskan untuk Pilkada 2024 KPU Nias Utara telah menetapkan syarat dukungan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan dengan syarat dukungan 10473.
Dikatakan Helpianus sebelumnya KPU Nias Utara telah menerima dukungan yang diserahkan Bapaslon Fonaha - Nyak Pau Aceh (Fowua) yang disampaikan melalui Silon per 12 Mei 2024 sebanyak 10508 dukungan.
Setelah dilakukan proses Verifikasi administrasi lanjut Helpianus dari tanggal 13 hingga 29 mei 2024, dimana dalam proses verfak jumlah yang memenuhi syarat 6724 dukungan dan yang tidak memenuhi syarat 3709.
Selanjutnya KPU Nias Utara memberi ruang kepada Bapaslon Fowua dalam melakukan perbaikan dokumen ke satu sesuai jadwal 3 hingga 7 Juni 2024 Pasangan Fowua menyerahkan 4014 dukungan.jadi dari dukungan tersebut KPU Nias Utara melakukan Verifikasi ke satu per tanggal 8 - 18 Juni 2024 dari Vermin tersebut yang memenuhi syarat 3662 dukungan dan belum memenuhi syarat 71 Jadi yang tidak memenuhi syarat 2281,
Jadi dari dukungan pada verifikasi administrasi Verfak 1 dan perbaikan tersebut di jumlahkan sehingga dukungan memenuhi syarat dari tanggal 21 hingga 4 juli pada verifikasi faktual yakni 10478.
Helpianus menyampaikan setelah dilaksanakan Verifikasi Faktual oleh KPU secara berjenjang di tingkat Kecamatan melaksanakan Verifikasi dan dilanjutkan rekapitulasi di Kabupaten total yang memenuhi syarat 10478 dan yang tidak memenuhi syarat 6548 dan 3930 yang tidak memenuhi syarat.
Kekurangan syarat tersebut yakni perbaikan kedua yang di mulai dari 13 Juli sampai 17 Juli Bapaslon Fowua menyampaikan kekurangan dukungan 3925 seyogianya namun yang diserahkan Bapaslon Fowua melaui penghubung ( LO) 3900.
Anggota KPU Helpianus menyampaikan Menurut PKPU 8 Nomor 48 Dokumen yang disampaikan Bapaslon Fowua sesuai verifikasi dan melihat syarat dukungan Bapaslon Fowua mengalami kekurangan dukungan atau tidak sesuai dengan ketentuan KPU Nias Utara maka Bapaslon Fowua dinyatakan Tidak memenuhi syarat ( TMS) untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara dari jalur perseorangan.
Helpianus juga menegaskan tahapan atau ruang dalam perbaikan dokumen dukungan Bapaslon Fowua tidak ada lagi tegasnya.
(Velyx lase)