• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Dua Orang Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan Satreskrim Polres Karimun

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, July 2, 2024, 11:24 WIB Last Updated 2024-07-02T04:24:46Z

    Karimun - Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh ter sangka inisial FA (39) dan RJ (26).Senin (1/07/24).


    Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. ,KBO Satreskrim Polres Karimun dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /27/VI/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juni 2024.


    Berdasarkan laporan dari pelapor dimana kejadian kasus uang palsu tersebut terjadi tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib di Jl. Setia Budhi Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.


    Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan "awal terjadi tindak pidana uang palsu tersebut bermula pelapor sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko lalu dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak 1 (satu) botol. Kemudian pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)ke pada pelapor ", ungkap Kapolres.


    Karena merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor  memer iksa lagi kondisi uang tersebut ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu sebanyak 34 (tiga puluh empat lembar) senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan 3 (tiga) lembar senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang asli, saat pela por sedang mengecek uang ternyata kedua pela ku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar dan didapati 1 (satu) pelaku masih berada didepan Hotel Wiko dan 1 (satu) pelaku berhasil kabur”.


    Menindaklanjuti laporan tersebut Sat reskrim Polres Karimun melakukan pen yelidikan dan behasil mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana uang palsu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamat an Karimun Kabupaten Karimun tepat nya di Pub Hotel Wiko.


    Untuk modus pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan Husein 2 yang berada di Kampung baru Tebing lalu setelah uang palsu selesai di cetak,ke mudian pelaku FA mengajak temannya yang bernama RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karya wan Pub Hotel Wiko.


    Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) unit Printer Merk Epson Seri L3210, 1 (satu) buah penggaris, 1 (satu) buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 (tiga puluh empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang asli pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy warna hitam BP 3722 KI, 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru.


    Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang Un dang Hukum Pidana;Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedar kan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang dipalsukan, dihukum penjara selama la manya lima belas tahun.


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan