Dari hasil keringat menjadi kontraktor itu, belum dibayarkan sejak tahun 2023, silam. Sodiq sendiri merupakan seorang kontraktor yang dipercaya oleh sala satu manejemen perusahaan dan diterima designnya sejak awal tahun 2020, silam. Untuk membangun pabrik di Perusahaan (KIK) Kawasan Industri Kendal yang telah selesai sekitar tahun 2022, silam.
Lantas, atas kesepakatan dan mengurus surat (IMB) Izin Mendirikan Bangunan untuk membangun gedung pabrik tersebut, di kawasan industri Kendal, berupa bangunan kantor pabrik serta pagar pabrik dan juga sejumlah fasilitas pabrik di perusahaan tersebut, dengan dijanjikan imbalan senilai miliaran apabila pekerjaannya sudah selesai.
Namun, pekerjaan setelah terselesaikan pembangunannya pada tahun 2022, silam. Hal itu, terjadi pekerjaan yang direncanakan akan dibayar dari pihak manejemen perusahaan, tak kunjung dibayar sesuai perjanjian dengan kesepakatan di awal tersebut.
Saat ini, Sodiq pun mengharapkan uang kerjaannya yang sudah dilakukan dapat dibayarkan oleh PT RM, yang saat ini sudah di take over berganti manejemen perusahaan baru lunas sesuai perjanjian awal."jelasnya Akhmad Sodiq.
"Berbagai upaya sebenarnya sudah dilakukan termasuk melakukan somasi kepada pihak manajemen perusahaan. Namun, ia hanya mendapatkan janji manis."kata Akhmad Sodiq.
Atas kejadian itu, Sodiq bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke-Pengadilan Negeri (PN) Kendal gugatan ditolak pada tahun 2023, silam
Namun, proses mediasi lagi yang telah berlangsung pada, Jum'at 12 Juli 2024, pun berjalan alot dan belum menemui titik terang."kata Ahmad Sodiq waktu ditemui awak media postnewstv.co.id pada hari, Senin (15/07/2024) siang .
Deadlock. Pihak dari sana (manejemen perusahaan) waktu bersama awak media untuk berusaha keperusahaan RM di Kawasan Industri Kendal (KIK) tidak dapat jawaban seperti yang diinginkan,"Sodiq
Sempat mau klarifikasi tetapi sampai di pintu gerbang perusahaan dihadang oleh oknum securiti yang berjaga perusahaan tersebut,"Maaf tidak bisa masuk kami menjalankan tugas sesuai arahan atasan insial (AN) bahwa permasalahan itu, sudah diserahkan kepada pihak pengacara,"bilamana ingin klarifikasi ke-pengacaranya sesuai instruksi atasan,"ujarnya securiti sedang jaga.
Sodiq menambahkan dan menjelaskan, bahwa sejauh ini, dirinya meminta pihak manejemen perusahaan untuk membayar kerjaannya sesuai kesepakatan diawal, ada keadilan dari manejemen perusahaan dan semoga ada keadilan dari dinas terkait, atas klarifikasi,"pungkasnya
Time