• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Jalan Menuju SMA N1 Bagan Sinembah Semakin Menyempit, Akibat Buang Sampah Sembarangan

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, July 23, 2024, 20:15 WIB Last Updated 2024-07-23T13:15:19Z

    Rohil - Bagan Sinembah -(Postnewstv.co.id)  Akibat sampah yang berserakan di tepi jalan mengakibatkan badan jalan  yang selama ini lebar, menjadi menyempit akibat tumpukan sampah dikirim Kana badan jalan, hal ini dikawatirkan dapat menimbulkan kenyamanan/kecelakaan bagi pengguna jalan.


    Untuk mengantisipasi hal tersebut, sesuai petunjuk dan arahan serta inisiatif Guru dan Siswa SMA N1 pada Selasa, (23/7/2024) laksanakan gotong royong (Goro) dalam rangka membersihkan sampah yang telah menumpuk dan berserakan dikiri dan kanan bahu jalan . 


    Hal ini terjadi akibat kurangnya kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya, sementara jalan tersebut adalah akses menuju sekolah tempat anak anak mereka dan generasi penerus akan di didik menjadi penerus bangsa.


    Informasi dan pantauan awak media dilokasi, mengetahui bahwa himbauan dan larangan untuk tidak membuang sampah, telah berulang kali dilakukan oleh pihak terkait dengan cara mendirikan plank  dan dalam bentuk himbauan, namun tampaknya hal ini tidak efektif dan efisien karena tak juga dihiraukan.


    Untuk itu perlu adanya dan tindakan tegas oleh aparat penegak Perda dan satgas dengan menerapkan aturan yang berlaku, terutama oleh Satpol PP, sesuai  aturan dan PERDA yang telah dibuat, agar ada efek jera dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan. 


    Komfirmasi Dari Kepala Sekolah SMAN 1 Ahmad Sofyan S.Pd, M.Pd membenarkan adanya kegiatan Goro tersebut dan menyampaikan kepada awak media, bahwasanya akses jalan menuju sekolah mulai menyempit yakni dari Pertigaan Jalan Piere Tandean (Jl Gereja) menuju SMA N1.


    "Oleh karenanya kita dari pihak Sekolah merasa peduli dan mengambil tindakan dengan melaksanakan Goro dengan melibatkan guru dan siswa, hal ini dalam rangka membersihkan sampah yang berserakan di sisi kiri dan kanan bahu jalan" ujar kepsek.


    Agar diketahui,

    Penerapan sanksi denda dan kurungan bagi yang melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik telah mulai dilaksanakan sejak bulan Januari 2021. (Dikutip dari laman Mediacenter Rohil)


    Sedangkan sanksi terhadap pelanggarannya sudah ada pada peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019, tentang tata cara pemberian sanksi Administrasi bagi para pelaku usaha dan atau orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. 


    Demikian hal ini dikatakan oleh kepala dinas Lingkungan Hidup Suwandi, S.Sos kepada wartawan, Selasa (02/02/2021). Penerapan sanksi maupun denda nya sudah berlaku sejak Januari 2021. Untuk itu kita akan melaksanakan sanksi tersebut bekerjasama dengan Satpol PP. 


    "Sanksi awalnya melalui teguran tertulis. Tahap kedua jika masih juga pelakunya melakukan pelanggaran maka kita layangkan surat panggilan jika masih melanggar lagi maka panggilan ketiga kami serahkan ke Satpol PP. Jadi yang memproses sanksi dan dendanya petugas dari Satpol PP karena mereka yang ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil, red), ”tutur Kadis lingkungan Hidup, Suwandi S.Sos.


    Lebih lanjut dijelaskannya, pemerintah daerah ingin Kabupaten Rokan Hilir selalu dalam keadaan nyaman bersih dan asri, maka dilaksanakan  penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perbup No 58 Tahun 2019 serta Perbup No 59 Tahun 2019 itu.


    Dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pengelolaan sampah tersebut dinas Lingkungan Hidup Telah mengukuhkan 9 orang tim satuan tugas (Satgas). Namun Hingga saat ini masyarakat masih menunggu gebrakan kinerja ataupun tindakan dari Satgas yang telah dibentuk tersebut.


    Dikomfirmasi kepada Dansatpol PP Bagan sinembah, hingga berita ini ditayang belum menerima jawaban.


    (Peni. Y)

    Komentar

    Tampilkan