• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kejari Merangin Tahan Tiga Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi

    Thursday, July 18, 2024, 22:12 WIB Last Updated 2024-07-18T15:45:07Z


    Merangin, -
    Dalam upaya penegakan hukum Kejari Merangin pada hari kamis, 18-7-2024 melalui tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan 3 (tiga) orang terduga tersangka tindak pidana korupsi setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Merangin.



    Tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku setelah yakin dan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebelumnya kemudian menetapkan 3 (tiga) terduga pelaku berinisial "ZA", " GM", dan "ZW", dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Bantuan Sosial pasca Cetak Sawah kabupaten Merangin pada tahun anggaran 2015 s/d 2017.



    Diketahui Terduga pelaku " ZA", merupakan mantan kepala bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, sementara terduga, "GM" dan "ZW" Merupakan penyedia SAPRODI pada kegiatan tersebut. Kamis (18/7/24) 



    Kajari Merangin Tri Widodo, SH, MH, yang didampingi oleh Agus Adi Atmaja,SH, kasi Pidsus saat jumpa pers mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik telah berhasil menetapkan 3 orang tersangka



    "Akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai 1.489.597.500.00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah),"terang Kajari Merangin




    Kajari menambahkan, "untuk sementara ini proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sosial cetak sawah kabupaten Merangin masih berlangsung dimana kami masih mendalami keterangan saksi-saksi sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru"sebut Kajari



    Para tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 (satu) dan undang-undang nomor 3 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. 



    Ketiga Tersangka dimintai pertanggung jawabannya karena pada praktek dilapangan banyak terjadi penyimpangan seperti bantuan SAPRODI tidak tepat jumlah sesuai SK yang sudah ditetapkanditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan SAPRODI yang seharusnyaseharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada penyedia yang telah ditentukan. 



    (Don) 

    Komentar

    Tampilkan