Somambawa, NIAS SELATAN - Diduga keras kepala Desa Hilialawa kecamatan Somambawa kabupaten Nias Selatan, Merekayasa surat rekomendasi dari camat somambawa untuk melakukan pemberhentian aparat Desanya tanpa alasan yang berdasar dan belum melakukan kordinasi untuk mendapatkan rekomendasi dari camat.
Hal ini diketahui dari masyarakat Desa Hilialawa yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan ini namun jika di butuhkan ia bersedia memberikan keterangan, menyampaikan bahwa, adanya salah seorang aparat desa yang di berhentikan oleh kepala hilialawa Tanpa Rekomendasi Dari Camat yakni Listina Zalukhu (Janda) sebagai Kasi Pelayanan.
Mengetahui hal tersebut tentu sebagai kontrol sosial harus mencari tau kebenarannya.
Selanjutnya awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan yaitu Listina Zalukhu, dan ia menyampaikan bahwa benar dirinya telah diberhentikan oleh kepala desa hilialawa pada akhir bulan Desember tahun 2023 yang lalu.
Awak media ini juga melanjutkan pertanyaan, ia juga menyampaikan bahwa pada pemberhentian dirinya ia merasa bertanya tanya apa dasar dan kesalahan saya, jikapun ada salah dan kelalaianku kan ada teguran dan surat peringatan (SP1-2) satu lembar pun belum pernah saya terima, kecuali surat pemberhentian tanpa dasar dalam isi surat tersebut. Ujarnya
Ia menuturkan bahwa, selama pemberhentiannya sebenarnya ia merasa kecewa, sedih dan ingin mencari keadilan, namun apalah dayaku hanya seorang janda tidak punya penghasilan yang memadai untuk memperjuangkan hak saya. Ujar Listina
Dan mirisnya lagi pada surat kepala Desa tersebut dalam keputusan pemberhentian atas nama Listina Zalukhu, pada poin b menyatakan, Berdasarkan rekomendasi camat somambawa nomor : 141.4017/12.14.26/2022 Tentang pemberhentian Kasi Pelayanan, Desa Hilialawa kecamatan Somambawa kabupaten Nias Selatan tanggal 29 Desember 2023. Sementara pemberhentian tahun 2023.
Mirisnya lagi, Setelah Kades hilialawa memberhentikan Listina Zalukhu sebagai Kasi Pelayanan, Kades mengangkat menantunya An. Restuijaya Tafonao sebagai Kasi Pelayanan, yang diduga sebagai honor di salah satu sekolah.
Anehnya, beberapa masyarakat menyampaikan bahwa beberapa oknum perangkat Desa Hilialawa, banyak yang tidak memenuhi kriteria sebagai perangkat, mulai dari kadus, linmas dan staf, diduga tidak memiliki ijazah, atau memakai ijazah orang lain.
Sementara ketika awak media ini melakukan konfirmasi kepada Camat melalui aplikasi WhatsApp nya dengan mengirimkan data korban pemberhentian aparat Desa Hilialawa yang dilakukan kades, melalui aplikasi WhatsApp, Camat menyampaikan bahwa, Untuk Desa Hilialawa tidak ada Rekomendasi Camat tentang pemberhentian perangkat Desa tahun 2023. Tulis camat.
"(a. "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa berhenti karena : meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
b. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
c. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa).
Salah seorang tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD terpilih tahun 2024-2029, menanggapi serius hal ini ketika awak media meminta tanggapannya ia menyampaikan, Bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, kejadian seperti ini sering terjadi dikalangan kepala desa kalau aparat desa itu sering mengkritik dan tidak mengikuti kemauannya kades "dalam hal yang tidak baik", Nah ini harus di tindak dan di beri sanksi kepada kepala Desa yang nakal dan arogan dengan semena-mena memberhentikan aparatnya tanpa dan yang memenuhi syarat.
Kepala desa itu adalah panutan dan teladan yang baik kepada bawahannya dan kepada masyarakat nya, bagaimana bisa jadi panutan kalau tindakannya sebagai pemimpin tidak profesional, itu tidak layak jadi panutan dan teladan di tengah masyarakat, kalau perlu dicopot dari jabatannya biar jadi pelajaran bagi yang lainnya. Ucapnya
Awak media ini meminta kepada pihak pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan atau instansi terkait untuk memproses hal diatas secara langsung di lapangan.
Beberapa kali hendak mau melakukan konfirmasi kepada Kades hilialawa "Sukahari Zebua", namun sulit untuk di jumpai awak media.
(Sar. T/Admin)