Lampung Tengah : Vonis 1,8 Tahun untuk LK (16) tahun warga Kampung Mekar Jaya Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya LK (16) di vonis bersalah akibat di sangkakan pelanggaran undang-undang ITE akibat diperintahkan mengambil video diduga pelajar SMP yang sedang melakukan tindakan cabul.
LK (16) tahun harus berurusan dengan penegak hukum akibat sangkaan tersebut yang di laporkan oleh orang tua dari AR yang kedapatan sedang melakukan perbuatan cabul bersama sang pacar di salah satu rumah milik warga.
Menjadi pertanyaan besar di masyarakat ketika LK (16) tahun yang di duga pengambil video di jatuhi vonis 1,8 tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa,namun diduga pelaku cabul atau diduga pemeran cabul tidak ada tindakan apapun dari penegak hukum, sedangkan diduga keduanya adalah masih dibawah umur yaitu satu merupakan siswi di salah satu sekolah SMP Negeri dan satu siswa di salah satu SMP swasta di Kecamatan Bangunrejo. Sementara LK (16) tahun hampir 5 bulan di tahan di tahanan LPA Lampung Tengah dan di lapas Gunung Sugih sudah hampir 1,5 bulan akibat sangkaan pelanggaran undang-undang ITE.
Iis Neliana ibu kandung LK (16 ) tahun berharap ada keadilan untuk putranya yang merupakan tulang punggung keluarganya pengganti ayah yang sudah sakit-sakitan dan tidak bisa bekerja lagi akibat sakit yang di derita nya.
"Menurut saya,Anak saya hanya korban, dia disuruh ngambil gambar pake hp ketika kedua terduga pelaku cabul sedang ada di dalam kamar rumah warga.Dan setelah anak saya ngambil gambar itu dia pergi beli semen,hp nya di taro di meja, dan tidak tau siapa yang ngambil hp dan menyebarkan video itu,tapi kok kenapa anak saya dianggap sebagai penyebar video. Ya kalaupun anak saya di anggap bersalah karena mengambil video itu, harusnya yang diduga pelaku cabul itu juga di proses hukum ." Ungkap Iis Neliana saat di sambangi di kediaman nya.
Menurut Iis,anaknya mengambil video itu hanya untuk bukti ke orang tuanya bahwa anak nya melakukan tindakan itu,karena kalo di sampaikan ke orang tuanya tidak ada bukti takut nanti dikira buat-buat,"tegas Iis.
Dan saya kaget ketika beberapa hari kemudian tau-tau ada orang dateng 4 orang pake pakaian preman,dengan alasan mau bawa anak saya ke tempat kepala kampung,ternyata kepala kampung juga gak tau. Dan mereka yang dateng bawa anak saya tidak menunjukan apa-apa. Baru dua hari setelah anak saya di bawa, sudah di tahan,ketika saya ke Polres yang kedua kalinya bareng Pak Kepala Kampung, saya di kasih surat penangkapan dari pihak Polres, katanya satu untuk anak saya,satu untuk Julianto."ungkap Iis yang merasa aneh dan janggal dengan kasus yang menimpa anaknya.
Saya sebagai orang tuanya sangat berharap kepada para penegak hukum,agar menegak kan hukum dengan seadil-adilnya,kalo anak saya sebagai pengambil gambar dikenakan proses hukum,harusnya yang diduga pelaku juga di proses hukum. Saya berharap kepada Bapak Kapolres,Bapak Kapolda,Bapak Kapolri, Bapak Bupati,Bapak Gubernur,Para DPR dan Bapak Presiden, saya mohon keadilan yang seadilnya untuk anak saya, saat ini saya sedang memperjuangkan anak saya mengajukan banding, mohon agar kiranya anak saya dapat keadilan,siapapun yang bersalah harus dihukum. Saya orang susah,untuk kebutuhan sehari-hari saja susah,apalagi sejak anak saya di tahan kondisi ekonomi keluarga saya makin susah, boro-boro mau bayar pengacara kami gak mampu." Ungkap Iis berharap masih ada keadilan untuk putranya yang merupakan tulang punggung keluarga.
Anak saya sampe putus sekolah demi mau bantu-bantu orang tua,karena mau sekolah gak punya biaya,hanya 3 bulan sekolah di SMA terus berhenti karena kami tidak mampu membiayai. Dan demi membantu orang tua harus putus sekolah,sekarang malah dia ditahan,tidak adalagi yang bisa membantu keluarga," tutup Iis kepada awak media yang menyambangi kediaman nya.