• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Pelaku Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Diamankan Satreskrim Polres Karimun

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, July 31, 2024, 20:29 WIB Last Updated 2024-07-31T13:29:14Z

    Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial AN (39). Selasa (30/07/24).


    Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andr estian, S.I.K., M.H. Li dan Kasubsipen mas Sihumas Polres Karimun dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 29 Juli 2024.


     Berdasarkan laporan dari pelapor dimana kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Senin 22 Juli 2024 sekira Pukul 13.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabu paten Karimun.


    Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan "awal terjadi persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 saksi mendapat laporan dari warga lalu saksi menghubungi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Pol res Karimun selanjutnya piket Reskrim mendatangi TKP dan melakukan intero gasi awal dan mendapatkan keterangan dari korban sudah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh pelaku, adapun kejadi an pertama kali terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan ancaman pelaku  kepada korban "Awas kau kasih tau orang" dan kedua kalinya terjadi persetubuhan Dila kukan  pada keesokan harinya Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan ancaman yang sama”,ung kap Kapolres Karimun.


    Menindaklanjuti laporan tersebut Sat reskrim Polres Karimun melakukan pen yelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana perse tubuhan dan perbuatan cabul yang dila kukan oleh tersangka AN.


    Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yakni dengan menghubungi ayah korban untuk minta tolong menemani pelaku pergi ke konter handphone untuk kredit handphone Dan sekitar pukul 15.00 Wib pelaku pergi dan ayah korban tidak ada dirumah dan saat itu timbul ni niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.


    Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) helai switer warna hitam, 1 (satu) helai celana jeans panjang warna, 1 (satu) (satu) helai celana dalam warna hitam, 1( satu) helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 (satu) utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 (satu) unit sepeda motor.


    Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 (2) ; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan pasal 82 (1); Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan