KENDAL-Pemerintah Desa Pemdes Puguh Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal bersama Kantor Pertanahan Kupaten Kendal, menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2024, pada, Selasa (9/7/2024)
Acara dihadiri oleh Sekda Kendal Ir Sugiono M.T, Kepala Kantor Pertanahan Kendal, Drs. Agung Taufik Hidayat, M.M., Forkonpincam Pegandon, Kepala Desa Puguh Rudiyanto bersama Perangkat dan para tokoh masyarakat setempat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Drs. Agung Taufik Hidayat, M.M., menyampaikan, bahwa dengan adanya Perpres Nomor 62 Tahun 2023 yang memberi arah yang lebih konkrit tentang Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Maka, ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
"Ia Agung menjelaskan, bahwa skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara Penataan Aset dan Penataan Akses, sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Dalam peraturan presiden dimaksud tujuan Reforma Agraria adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, dan menangani sengketa dan Konflik Agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui Perpres tersebut,"tuturnya
Lebih lanjut Kepala BPN Kendal juga mengatakan, Selain itu juga memiliki tujuan untuk, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan, kedaulatan pangan dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Menurut Agung, Reforma agraria tetap menjadi Program Prioritas yang harus dilaksanakan untuk menyelesaikan backlog. Salah satunya ada di Desa Puguh Kecamatan Pegandon, dari tanah sebesar 7,9 hektare ini, ada 400 bidang dan 400 KK yang harus diselesaikan pada RPJM 2020-2024, mengingat realisasi RPJM 2015-2019 untuk redistribusi tanah,"tandasnya
Pelaksanaan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terdiri dari Pembentukan SK, sedangkan Desa Puguh Kecamatan Pegandon merupakan tanah bekas Hak Guna Bangunan PT ," terang Kepala BPN/ATR Kendal.
Bupati Kendal Dico M Gandinduto B,Sc melalui Sekda Kendal Ir Sugiono M,T dalam acara tersebut menyampaikan, bahwa Reforma Agraria ini merupakan program yang sangat penting bagi pemiliknya warga desa Puguh Pegandon
"Jadi dengan Program Reforma Agraria ini merupakan transformasi dimana sebuah pemerintahan di suatu desa ingin memastikan bahwa aset-aset yang selama ini tidur untuk bisa dihidupkan dan dipekerjakan secara maksimal, sehingga akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan kualitas hidup masyarakat, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,"jelasnya
Dalam acara rapat, juga dilakukan penandatanganan terkait dengan komitmen kolaborasi Gugus Tugas Reforma Agraria, bersama Pemerintah Desa Puguh Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal,"tutupnya
Kades Puguh Rudiyanto SH, mengatakan semoga secepatnya turun SK dari Kementerian bisa menjadi hak milik warga setempat. Karena notabene semua tanah milik warga ini, tidak ada pemiliknya dari luar desa, Semua berdomisili di desa Puguh, dan adanya progam dari pemerintah ini, semoga bisa membantu kepada masyarakat"pungkasnya
Prawoto/Admin