• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Pemkab dan DPRD Kabupaten Kendal Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2024

    Friday, July 26, 2024, 23:46 WIB Last Updated 2024-07-26T17:51:37Z



    KENDAL-Pemerintah Kabupaten Kendal dan (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kendal, menyatakan serta kesiapan bersama seluruh anggota DPRD. Untuk membahas Nota KUA-PPAS, Perubahan Tahun 2024.


    Hal itu, disampaikan Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmum, dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD, Tahun 2024, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kendal, Jumat (26/07/ 2024).


    Muhammad Makmum dalam penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD oleh Bupati Kendal memiliki peran penting dalam tahapan penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2024. Ia mengharapkan pembahasan hak tersebut bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat."jelasnya.




    "Dengan begitu diharapkan Pemerintah daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan dalam kesejahteraan masyarakat dan dampak pertumbuhan ekonomi KUA-PPAS Perubahan tahun 2024, dan membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat memastikan dana tersedia untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan."ujarnya Muhammad Makmum 


    Ketua DPRD Kendal menambahkan KUA-PPAS Perubahan juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat, sehingga jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, sehingga terjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik,"paparnya.



    Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, yang mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, Semester (I) menunjukkan adanya perkembangan program kegiatan dan subkegiatan yang kurang berjalan sesuai dengan asumsi awal penyusunan RKPD."tandasnya 


    "Perkembangan itu berupa pergeseran penambahan dan atau pengurangan kegiatan dalam upaya efisiensi dan efektivitas pencapaian penyelesaian permasalahan, oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan RPKD tahun 2024, sebagai dasar penyusunan perubahan KUPA dan perubahan PPASP tahun 2024, secara garis besar proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam rancangan KUPA dan PPASP, Kabupaten Kendal.



    Pendapatan daerah sebelumnya sebesar Rp 2,506 triliun, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2,573 triliun. Adapun belanja daerah sebelum perubahan tercatat Rp 2,554 triliun, setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 2,719 triliun,"pungkasnya.


    Prawoto/Admin

    Komentar

    Tampilkan