• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Nisut

    Postnewstv.co.id
    Thursday, July 25, 2024, 17:34 WIB Last Updated 2024-07-25T10:34:58Z

    Nias Utara - Pemerintah Kab. Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 yang dikukuhkan oleh Bupati Nias Utara yang didampingi Asisten Setda dan Kadis PMD yang dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Nias Utara,(Kamis 25/07/2024).


    Dalam laporan Kadis PMD Kab. Nias Utara menyampaikan Kepala Desa yang dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan pada hari ini berjumlah enam orang yaitu kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2018, yakni :


    1. Kepala Desa Hiligawoni Kecamatan Alasa

    2. Kepala Desa Banuasibohou II Kecamatan Alasa

    3. Kepala Desa Hiligoduhoya Kecamatan Lahewa

    4. Kepala Desa Moawo Kecamatan Lahewa

    5. Kepala Desa Tefa'o Kecamatan Lahewa Timur 

    6. Kepala Desa Fino Kecamatan Tuhemberua


    Lebih lanjut, Kadis PMD menyampaikan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa pada hari ini merupakan tindaklanjut amanat dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menamatkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 


    Dalam sambutan Wakil Ketua DPRD Kab. Nias Utara menyampaikan apresiasi yang sangat luar biasa dikarenakan amanat yang telah diberikan telah terlaksana dengan baik hingga saat ini, kami berharap agar kinerja yang telah terlaksana hingga pada hari ini dapat terus dikembangkan dan mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang dikukuhkan pada hari ini. 


    Dalam arahan Bupati Nias Utara Amizaro WARUWU S.pd.M.lp menyampaikan selamat kepada Kades yang telah dikukuhkan dan juga menitip pesan yaitu pengalaman yang baik dilanjutkan dan buruk untuk diperbaiki, merupakan sebuah acuan untuk mendorong dan menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik. 


    Diakhir arahannya, Bupati mengajak Kades untuk melakukan yang terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan di desa masing-masing dan mewujudkan pelayanan yang terbaik dan juga mampu memberikan pemahaman komunikasi diantara masyarakat di desa, serta mengajak bersama-sama membangun Kabupaten Nias Utara menuju Indonesia emas 2045.


    Turut hadir pada kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kab. Nias Utara, Camat, Sekdis PMD, Irban II, PJ. Kades, Keluarga besar Pj. Kades, seluruh PNS DPMD Kab. Nias Utara, dan Tamu undangan lainnya.


    (Velyx lase)

    Komentar

    Tampilkan