• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Pj. Bupati Tanggamus Kukuhkan Kakon Se – Tanggamus Pada Masa Jabatan (8) Tahun

    Postnewstv.co.id
    Thursday, July 4, 2024, 17:41 WIB Last Updated 2024-07-04T10:41:01Z

    Tanggamus - Pj. Bupati Tanggamus Kukuhkan Kakon Se – Tanggamus Pada Masa Jabatan (8) Tahun.


    Tanggamus,  Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan,. M.T. mengukuhkan dan menyerahkan Keputusan Bupati Tanggamus kepada 229 Kepala Desa/Pekon, Kamis (04/Juli /2024).


    Acara tersebut di hadiri oleh.   PJ, Bupati Tanggamus,  Kadis PMD,   Kejari, Ketua DPRD Tanggamus , Asisten Staf ,  inspektur , Ketua TP -PKK,    Dandim 0424 .dan Polres Tanggamus, 


    Pengukuhan tersebut merubah masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya hanya 5 (lima) Tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 (delapan) tahun.


    Dalam sambutan Bupati Tanggamus, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa/Pekon di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala Pekon /desa, Badan Permusyawaratan Desa /Pekon dan perangkat Pekon/ desa sesuai kemampuan Pekon/ desa.


    Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Pekon /Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru,”jelasnya.


    Mirza selaku ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(APDESI) Tanggamus Memaparkan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan


    Masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. ujarnya


    Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah, Dengan adanya Pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari kami selaku kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,”harapnya.


    Neneng rohani kepala Pekon Kota Agung kampung,  mengungkapkan seluruh kepala Pekon Se-Tanggamus telah dikukuhkan jabatan dari 5 tahun menjadi 8 tahun dan kami siap menjalankan tugas amanah sebagai kepala Pekon untuk membangun  Pekon kami masing-masing dan kami akan tetap patuh dengan aturan, Berdasarkan  undang - undang No 3 tahun 2024 tentang  perubahan desa kedua undang  undang No 6 tahun 2014 ,  PJ Bupati Tanggamus  mengukuhkan dan menyerahkan  keputusan  Tersebut ,kepada 229 kepala Pekon /Desa,  se-Tanggamus, dan kami Siap mengemban Amanah Tersebut,  tandasnya,


    (Herman)

    Komentar

    Tampilkan