PEKANBARU - Polres Kampar dan jajarannya menindak tegas tiga Sawmill yang beroperasi di tiga desa di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dari tiga lokasi tersebut, hasilnya puluhan tual kayu bulat dan yang sudah dijadikan papan berhasil diamankan untuk disita.
“Barang bukti ilegal logging itu kita amankan pada Senin (24/6) di tiga lokasi yakni di tiga desa,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, pada Selasa (2/7/2024).
Puluhan tual kayu tersebut diamankan dari tiga lokasi yakni dari Desa Lipat Kain Selatan, Desa Sungai Geringging, dan Desa Kuntu
Tindakan penyitaan puluhan tual kayu tersebut karena kayu yang diolah kuat dugaan merupakan hasil ilegal logging.
“Saat ini barang bukti telah kita amankan di Polsek Kampar Kiri,” ucap Ronald.
Menjawab pertanyaan dari masyarakat, Ronald mengklaim, seluruh aktivitas ilegal logging di wilayah hukumnya telah dilakukan penindakan.
“Sudah dilakukan operasi penertiban dan seluruhnya sudah kita tindak tegas,” ucap Ronald.
Kapolres Ronald juga menegaskan, pihaknya tidak akan diam dan akan terus melakukan upaya untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal.
“Kami akan terus melakukan patroli dan akan menindak tegas segala aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polres Kampar,” tegas Ronald. (Mediacenter Riau)
(Jekson, S.H)