OKU Timur - Polsek Belitang 1, polres OKU Timur, Polda Sumsel menangkap seorang laki-laki inisial AH (40) alamat Desa Gedung Rejo Kecamatan Belitang di duga melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX HOT 30i Warna Gold di sebuah rumah makan yang bertempat di Desa Gumawang, (3/7/24).
Penangkapan pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - B / 10 / VI / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 25 Juni 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Belitang 1 Iptu Wahyudin menerangkan Pada Hari Minggu Tanggal 16 Juni 2024 sekira Pukul 05.00 WIB, telah terjadi di Di Warung Rumah makan UDA Desa Gumawang aksi tidak terpuji dimana pembeli mencuri handphone kepunyaan pemilik warung rumah makan.
Di ketahui aksi tersebut di lancarkan pelaku dalam keadaan waktu warung ramai dan dengan otomatis sibuk melayani pembeli, sempat curiga dengan gelagat pelaku dengan cepat dan tergesa-gesa pelaku pergi dari lokasi. benar saja di dapati handphone pemilik warung rumah makan sudah tidak ada, dengan kejadian tersebut korban segera melaporkan ke mapolsek Belitang 1 dengan demikian korban mengalami kerugian Rp 2.700,000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Iptu Wahyudin di dampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang 1 IPDA Rivan Arief bersama dengan anggota opsnal mendapatkan informasi perihal tempat dan lokasi terduga pelaku inisial AH yang bersembunyi di rumah Desa Gedung Rejo, terangnya.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal langsung menuju ke lokasi persembunyian pelaku tersebut guna melakukan upaya penangkapan. dan sekira pukul 19.00 Wib akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil di amankan dan di bawa ke polsek belitang 1 untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, imbuh Kapolsek.
"Barang bukti yang kami amankan dari pelaku 1 (satu) Handphone Merk INFINIX HOT 30i Warna Gold dan barang bukti yang kami amankan dari korban 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk INFINIX HOT 30i Warna Gold,"tutup Iptu Wahyudin.
(Ades Bela Jaya)